Catat! Inilah Aturan Syarat Khusus Jalur Domisili SPMB 2025 yang Dulu Disebut Jalur Zonasi

Pendaftaran PPDB SMA di Solo, Jawa Tengah (Antarafoto)
Pendaftaran PPDB SMA di Solo, Jawa Tengah (Antarafoto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com –   Inilah syarat khusus jalur zonasi PPDB atau sekarang disebut jalur domisili SPMB 2025 yang wajib diketahui.

Salah satu jalur masuk sekolah menggunakan seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke lokasi sekolah dahulu dikenal sebagai jalur zonasi. Saat ini, namanya berubah menjadi jalur domisili.

Mulai 2025, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Salah satu yang turut berubah pada sistem penerimaan ini adalah jalur zonasi menjadi jalur domisili.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, jalur domisili merupakan jalur penerimaan murid baru bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Jalur ini tersedia di jenjang SD, SMP, dan SMA.

BACA JUGA:

Syarat khusus jalur domisili 2025

Berikut syarat khusus jalur domisili pada SPMB 2025:

1. Calon murid harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

2. Nama orang tua atau wali calon murid yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua atau wali pada rapor atau ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya

3. Jika ada perbedaan nama orang tua atau wali calon murid pada dokumen di atas, maka KK terbaru bisa digunakan dengan ketentuan:

– Orang tua/wali calon murid meninggal dunia

– Orang tua/wali calon murid bercerai

– Orang tua/wali calon murid mengalami kondisi lain yang ditetapkan oleh pemda sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.

4. Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau cerai harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.

5. Calon murid yang tidak memiliki KK bisa menggunakan surat keterangan domisili jika mengalami bencana alam dan/atau bencana sosial.

6. Surat keterangan domisili pengganti KK diterbitkan oleh pihak berwenang, lalu dilegalisasi lurah/kepala desa/pejabat setempat yang berwenang sesuai domisili calon murid.

7. Surat keterangan domisili pengganti KK berisi keterangan tetang jenis bencana yang dialami dan bahwa calon murid bersangkutan sudah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili tersebut.

8. KK dengan perubahan data kurang dari 1 tahun tetapi bukan karena pindah domisili bisa digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili, dengan syarat:

– Karena penambahan anggota keluarga selain calon murid

– Karena pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah

– Karena KK lama hilang atau rusak

– KK terbaru disertai lampiran KK yang lama jika KK lama berubah data/rusak, atau disertai surat keterangan kehilangan dari Polri jika KK lama hilang.

Nah, itulah informasi tentang syarat khusus jalur zonasi PPDB atau sekarang disebut jalur domisili SPMB 2025. Selalu cek SPMB di daerah masing-masing melalui website resminya!

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*