Kemenag Umbar Janji Pendidikan Antikorupsi, Tragisnya Tim KPK Justru Soroti Anggaran Janggal

Gedung Kementrian Agama RI
Gedung Kementrian Agama RI (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Arskal Salim GP, umbar janji dengan komitmen untuk mengimplementasikan pendidikan antikorupsi secara sistematis dan berkelanjutan di seluruh satuan pendidikan Islam. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi terkait antikorupsi di lingkungan pendidikan Islam pada Kamis (8/5/2025).

Arskal Salim menekankan bahwa korupsi bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, melainkan sebuah pengkhianatan mendasar terhadap nilai-nilai agama dan moral. Menurutnya, lembaga pendidikan Islam memegang tanggung jawab moral dan strategis untuk menanamkan budaya integritas sejak usia dini.

“Pendidikan antikorupsi harus terintegrasi penuh dalam kurikulum pendidikan Islam. Ini bukan semata-mata tentang pemahaman hukum, tetapi lebih kepada pembentukan akhlak dan karakter peserta didik agar menjadi individu yang jujur, amanah, dan bertanggung jawab,” ujar Arskal dengan nada tegas.

BACA JUGA:

Lebih lanjut, Arskal mengungkapkan bahwa Ditjen Pendidikan Islam telah menyusun panduan untuk mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi ke dalam proses pembelajaran di madrasah dan perguruan tinggi. Langkah implementasinya meliputi revisi kurikulum, pelatihan intensif bagi guru dan dosen, serta penguatan budaya madrasah yang menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan transparansi.

Dalam kesempatan yang sama, Arskal juga menyerukan sinergi yang erat antara lembaga pendidikan Islam dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta instansi terkait lainnya. Kolaborasi ini diharapkan dapat menghadirkan program-program yang lebih efektif dalam menanamkan nilai antikorupsi.

Langkah ini dipandang sebagai bagian integral dari upaya Kementerian Agama dalam mewujudkan pendidikan Islam yang tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga kokoh dalam aspek moral dan spiritual.

Namun, sorotan tajam justru datang dari perwakilan KPK yang turut hadir dalam rapat tersebut. Tim KPK mengungkapkan hasil monitoring di sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang mengindikasikan adanya permasalahan dalam alokasi anggaran pendidikan. Mereka menemukan bahwa realisasi anggaran pendidikan di beberapa PTKI belum mencapai 20% sesuai dengan amanat UUD 1945.

Selain itu, KPK juga menyoroti adanya disparitas signifikan dalam Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) antar berbagai perguruan tinggi negeri, termasuk PTKIN.

“Kami menemukan adanya persoalan tidak tepatnya komponen anggaran pendidikan yang masuk dalam alokasi 20% anggaran pendidikan yang dikelola pemerintah pusat, serta biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tinggi dan tidak seragam di beberapa PTKIN,” ungkap perwakilan tim KPK.

Tim KPK lantas memberikan sejumlah rekomendasi kepada Ditjen Pendis. Rekomendasi tersebut meliputi evaluasi menyeluruh terhadap perhitungan pengelolaan anggaran pendidikan, perubahan regulasi yang mengatur alokasi anggaran pendidikan dengan mengamanatkan Kementerian Agama sebagai instansi pembina PTKIN, optimalisasi BOPTN agar dapat mencakup kebutuhan operasional perguruan tinggi tanpa membebani UKT mahasiswa, serta inventarisasi lebih lanjut mengenai komponen anggaran yang dapat masuk dalam alokasi anggaran pendidikan.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*