
JAKARTA, KalderaNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan, negara wajib menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta. Begini penjelasannya!
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan No.3/PUU-XXII/2024, pada Selasa lalu.
MK menyatakan, frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” di UU Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, yang bertentangan UUD RI.
BACA JUGA:
- SPMB Jateng 2025 Dibuka, Ada SMA-SMK Swasta Gratis! Begini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya!
- Cek di Sini! Syarat dan Jadwal SPMB Bersama Jakarta 2025, Sekolah Swasta Gratis Lho!
- Cek Di Sini! Daftar 139 SMA/SMK Swasta Gratis di Jawa Tengah
Kesenjangan akses pendidikan dasar
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan, frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri, bisa menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.
Apalagi di kondisi tertentu, ada peserta didik yang terpaksa mengenyam pendidikan di sekolah swasta lantaran keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Dalam kondisi tersebut, kata Hakim MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat mendapatkan pendidikan dasar hanya gegara faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.
Meski demikian, konstitusi tidak memberikan batasan mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara.
Pasal 31 ayat (2) UUD RI Tahun 1945 mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara bisa melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar.
“Dalam hal ini, norma pasal 31 ayat (2) UUD RI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat atau swasta,” ujarnya Hakim Enny.
Kata Hakim MK, bila frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” hanya dimaknai berlaku bagi sekolah negeri, negara justru mengabaikan fakta keterbatasan daya tampung sekolah negeri sudah memaksa banyak peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya lebih besar.
Kondisi demikian dinilai Hakim MK bertentangan dengan kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya bagi seluruh warga negara.
Maka, negara mesti mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, lewat mekanisme bantuan pendidikan atau subsidi.
Tidak semua sekolah swasta dapat subsidi
Sementara itu, Hakim MK pun memahami, tidak semua sekolah swasta di Indonesia yang menyelenggarakan pendidikan dasar bisa diletakkan dalam satu kategori yang sama, karena sejumlah sekolah swasta juga menerapkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional yang menjadi nilai jual sekolah tersebut.
Sekolah-sekolah seperti itu tentu berpengaruh pada motivasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan dasar.
Warga negara yang mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta dimaksud tersebut tidak sepenuhnya dilatarbelakangi atas tidak tersedianya akses ke sekolah negeri.
Dalam konteks itu, peserta didik secara sadar memahami konsekuensi biaya yang lebih tinggi saat memutuskan bersekolah di sekolah swasta tersebut.
Kata Hakim Enny, bantuan pendidikan untuk peserta didik di sekolah swasta hanya bisa diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ini untuk menjamin bahwa sekolah swasta yang mendapatkan bantuan pendidikan tersebut dikelola dengan baik.
Nah, berdasarkan pertimbangan tersebut, MK mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Permohonan uji materi ini diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, dan 3 orang ibu, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply