SURABAYA, KalderaNews.com – Kematian tragis Steven Suka Hariyadi (15), siswa SMPK AC Surabaya, akibat sengatan listrik di rooftop SMAK Frateran Surabaya pada libur Nyepi, 28 Maret 2025 lalu, terus bergulir.
Pihak sekolah, melalui Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni (IKA) Frateran, Tjandra Sridjaja, akhirnya memberikan tanggapan terkait tuntutan keluarga korban yang meminta pertanggungjawaban atas insiden memilukan tersebut.
Insiden nahas itu terjadi saat Steven dan empat temannya berinisiatif berlatih Ujian Praktik (Uprak) Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di area sekolah SMAK Frateran.
Padahal, sebelumnya, pada 24 Maret 2025, Steven sempat meminta izin kepada gurunya, Donatus, untuk berlatih di rumah temannya. Namun, guru menyarankan agar latihan dilakukan di sekolah demi keamanan dan pengawasan.
Sebagai tindak lanjut, pada 25 Maret, pihak sekolah telah membuka laboratorium sejak pagi hingga sore, namun tidak ada siswa yang datang untuk berlatih. Hal serupa terjadi pada 26 dan 27 Maret.
“Lab sudah dibuka sejak pagi pukul 08.00, tetapi sampai pukul 17.00 tidak ada yang memakainya. Demikian juga pada tanggal 26 dan 27 Maret,” ungkap Tjandra dalam konferensi pers di SMAK Frateran Surabaya, Sabtu (10/5).
Ironisnya, pada hari kejadian, 28 Maret 2025, Steven yang bertindak sebagai ketua tim Uprak, mengajak keempat temannya untuk berlatih di sekolah tanpa izin resmi. Mereka nekat masuk melalui pintu belakang yang merupakan akses menuju asrama SMAK Frateran.
“Mereka inisiatif sendiri masuk lewat pintu asrama. Berdasarkan chat WA yang ada, Veronika, salah satu teman Steven, mengajak ke rooftop lantai 4,” jelas Tjandra.
Rekaman CCTV
Rekaman CCTV memperlihatkan Steven dan teman-temannya tiba di rooftop dengan pakaian santai. Di sana, mereka berlatih hingga Steven mencoba melompati pagar besi pembatas. Setelah gagal melompat langsung, Steven melepas sepatunya dan mencoba memanjat pagar dari samping.
Saat memanjat itulah, Steven diduga menginjak kabel listrik AC yang terkelupas dan tergenang air, menyebabkan sengatan listrik yang merenggut nyawanya.
“Dari CCTV terlihat, Steven sempat berteriak dirinya kesetrum sambil memegang pagar besi, namun teman-temannya sempat mengira ia hanya bercanda,” ujar Tjandra.
Sadar ada yang tidak beres, teman-teman Steven segera berteriak meminta pertolongan. Pihak sekolah dan satpam dengan cepat membawa Steven ke Rumah Sakit Adi Husada Undaan. Namun, setelah mendapatkan pertolongan medis selama sekitar satu jam, nyawa Steven tidak tertolong.
Tuntut izin sekolah dicabut, sekolah ditutup, dan para guru dipecat
Atas kejadian ini, ayah korban, Tanu Hariadi, telah melaporkan pihak sekolah ke Polrestabes Surabaya pada Sabtu (10/5) dengan nomor laporan STTLPM/549/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya.
Menanggapi tuntutan keluarga, Tjandra mengungkapkan bahwa pada 24 April 2025, keluarga korban mengirim surat ke Dinas Pendidikan (Diknas) yang berisi permintaan pencabutan izin sekolah, penutupan sekolah, dan pemecatan para guru.
“Kami diundang ke Diknas pada 28 April dan diinformasikan tentang tuntutan dari keluarga korban. Mereka meminta sekolah ditutup, izinnya dicabut, dan guru-guru dipecat. Bagi kami, ini tidak bijaksana. Jika memang ingin menempuh jalur hukum, biarlah proses hukum berjalan dulu. Siapa yang salah, biar pengadilan yang menentukan,” tegas Tjandra.
Ia juga menyoroti inisiatif Steven dan teman-temannya yang masuk tanpa izin. “Seandainya dia meminta izin, kemungkinan besar akan ditolak, karena dia siswa SMP. Jika pun diizinkan, pasti ada pendampingan dari guru,” ungkapnya.
Terkait upaya mediasi, Tjandra menyebutkan bahwa pihak Frateran sempat berencana bertemu dengan orang tua korban sebelum Paskah sebagai bentuk dukacita, bahkan dengan niat tulus untuk “mencuci kaki serta mencium kaki orang tua sebagai bentuk rasa kehilangan.”
Namun, upaya ini ditolak karena pihak keluarga meminta pihak sekolah mengakui kesalahan dan meminta maaf terlebih dahulu.
Menurut Tjandra, pihak sekolah telah mendampingi keluarga korban sejak di rumah sakit hingga pemakaman tanpa masalah. Namun, desakan untuk mengakui kesalahan muncul dua minggu setelah kejadian.
“Mereka ingin sekolah minta maaf dulu, baru akan bertemu. Bagi kami, permintaan itu tidak bijaksana, apalagi dengan adanya ancaman tuntutan hukum perdata maupun pidana,” tegasnya.
Hormati Proses Hukum
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, turut menyayangkan insiden tragis ini dan menilai adanya kelalaian dari pihak sekolah, terutama petugas keamanan, yang membiarkan siswa berada di lingkungan sekolah saat hari libur.
Ia menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya sanksi bagi pihak sekolah sambil menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.
Komnas PA Surabaya mendesak pihak sekolah untuk segera bertanggung jawab atas tewasnya siswa SMP SSH akibat sengatan listrik di rooftop SMA yang satu kawasan.
Mereka menyoroti kejadian yang terjadi saat kegiatan belajar PJOK dan menekankan pentingnya implementasi nilai Sekolah Ramah Anak, bukan hanya sekadar jargon.
Komnas PA juga meminta pengusutan tuntas, penanganan insiden, serta pendampingan khusus bagi siswa-siswi untuk mencegah trauma.
Mereka menyayangkan lambannya respons sekolah mengingat kejadian sudah berlangsung hampir dua bulan.
Tjandra berharap, jika proses hukum tetap berlanjut, semua pihak dapat menghormati keputusan hukum yang ada.
“Jika memang ingin mencari keadilan, biarlah hukum berjalan dengan semestinya. Yang salah biar dihukum di pengadilan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected].


Leave a Reply