JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan panduan resmi mengenai prosedur pembatalan nomor ijazah nasional untuk tahun 2025.
Dalam pedoman pembatalan nomor ijazah nasional 2025, satuan pendidikan diberikan tenggat waktu hingga Selasa, 17 Juni 2025 untuk mengajukan permohonan pembatalan.
Ijazah adalah dokumen resmi yang menandai pengakuan atas kelulusan siswa dari suatu lembaga pendidikan.vSementara itu, nomor ijazah nasional merupakan kode khusus yang melekat pada setiap ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan.
BACA JUGA:
- Ramai Ijazah Asli atau Palsu! Begini Cara Cek Keaslian Ijazah S1 Secara Online
- Skandal Ijazah Jakarta, Mendikdasmen: Enggak Tahu Malah
- Kok Bisa? Stikom Bandung Batalkan Kelulusan 233 Mahasiswa, Tarik Semua Ijazah Mereka!
Dalam dokumen berjudul Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dijelaskan bahwa nomor ijazah terdiri dari 15 digit angka.
Rangkaian angka tersebut disusun berdasarkan sejumlah elemen penting yang menjamin keunikan dan keabsahan setiap ijazah di tingkat nasional.
Syarat bisa ajukan pembatalan nomor ijazah
Lalu, apa saja aturan terkait pembatalan nomor ijazah? Dan bagaimana prosedurnya? Berdasarkan pedoman tersebut, pembatalan dapat diajukan apabila terdapat kesalahan dalam pengelolaan data ijazah setelah nomor tersebut dikeluarkan, dan perbaikan dianggap perlu.
Namun, proses pembatalan tidak bisa dilakukan secara individu. Artinya, permohonan hanya berlaku untuk keseluruhan satuan pendidikan dan tidak dapat diajukan untuk satu atau beberapa siswa saja secara terpisah.
Adapun jenis kesalahan yang memungkinkan dilakukannya pembatalan nomor ijazah dibagi ke dalam dua kategori, sesuai dengan yang tercantum dalam panduan resmi tersebut.
1. Kesalahan pada Data Peserta Didik, yang meliputi:
- Kesalahan dalam proses penentuan kelulusan peserta didik yang seharusnya tidak terdaftar di satuan pendidikan.
- Proses susulan kelulusan peserta didik berdasarkan validitas Daftar Nomor Sementara (DNS).
2. Kesalahan pada Pengelolaan Dokumen, yang meliputi:
- Kesalahan penulisan nomor SK Penetapan Kelulusan.
- Kesalahan penulisan gelar Kepala Sekolah.
- Pemalsuan keabsahan dokumen seperti tanda tangan atau stempel.
- Perubahan Kepala Sekolah yang berimplikasi pada legalitas ijazah.
- Kesalahan penentuan relasi legalitas dokumen.
Panduan pembatalan nomor ijazah siswa 2025
Seluruh satuan pendidikan untuk segera melakukan pengecekan data ijazah yang telah diterbitkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, satuan pendidikan diharapkan segera menindaklanjuti sesuai ketentuan sebelum batas waktu pengajuan berakhir.
Merujuk pada dokumen pedoman resmi, berikut langkah yang harus dilakukan satuan pendidikan untuk mengajukan pembatalan nomor ijazah siswa:
- Satuan pendidikan melaporkan permasalahan ke Dinas/Kementerian.
- Dinas/Kementerian/Atase menentukan kategori dan isi permasalahan melalui aplikasi.
- Sekolah mengunduh berita acara pembatalan nomor ijazah dari aplikasi.
- Sekolah mengisi dan mengesahkan berita acara.
- Pengesahan berita acara dilakukan manual dengan tanda tangan basah Penanggung Jawab pada Dinas/Kementerian/Atase, serta dibubuhi stempel instansi.
- Dinas/Kementerian/Atase melakukan verifikasi dan pengesahan berita acara.
- Dinas mengisi catatan verifikasi pada aplikasi.
- Dinas mengunggah berita acara yang telah diverifikasi.
- Pusdatin akan memproses dengan membatalkan penomoran ijazah dan mengatur ulang proses penomoran.
Itulah informasi mengenai panduan pembatalan nomor ijazah nasional 2025 untuk siswa, resmi dari Kemendikdasmen.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply