
JAKARTA, KalderaNews.com– Sebanyak 13 kampus terkemuka di Indonesia tercatat dalam Research Integrity Risk Index (RI²) terkait kualitas publikasi ilmiah yang dihasilkan.
Indeks ini menilai integritas riset berdasarkan dua indikator utama. Pertama, jumlah artikel yang ditarik dari publikasi per 1.000 publikasi karena pelanggaran etik.
Kedua, proporsi artikel yang diterbitkan di jurnal yang kemudian dicabut atau dikeluarkan dari basis data internasional seperti Scopus atau Web of Science karena tidak memenuhi standar kualitas penerbitan.
Melansir laman resmi RI², indeks ini diukur dengan menghitung rata-rata dari dua indikator tersebut. Zona merah menandakan kampus memiliki risiko tinggi dan memerlukan perhatian serius, sedangkan zona kuning dan oranye menunjukkan tingkat risiko yang lebih rendah namun tetap membutuhkan pembenahan tata kelola.
BACA JUGA:
- Heboh Jurnal UI Diplagiat oleh Mahasiswa UIN Makassar dan Libatkan 2 Nama Guru Besar
- Cara Mudah Menjadi Editor Jurnal untuk Memenuhi Indikator Kinerja Dosen Menurut Aturan Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024
- 7 Cara Mudah Parafrase Tugas Kuliah untuk Mencegah Plagiat
Daftar 13 Kampus Terkemuka di Indonesia Masuk Zona Risiko Integritas Riset
Dari keseluruhan daftar, lima perguruan tinggi masuk kategori “red flag”. Di antaranya adalah Bina Nusantara University (BINUS), Universitas Airlangga (UNAIR), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Hasanuddin (UNHAS), dan Universitas Sebelas Maret (UNS).
Sementara itu, di zona oranye atau “high risk”, terdapat Universitas Diponegoro (UNDIP), Universitas Brawijaya (UB), dan Universitas Padjadjaran (UNPAD).
Adapun di zona kuning atau “watch list”, terdapat Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menurut penjelasan di laman RI², semakin merah zona kampus, maka semakin mendesak perlunya pembenahan dalam tata kelola riset di institusi tersebut.
“Bukan berarti ada pelanggaran, tetapi menunjukkan adanya tantangan struktural atau konteks yang perlu ditangani agar tata kelola riset bisa lebih kuat dan akuntabel,” sebagaimana disebutkan dalam penjelasan RI².
BINUS sendiri menempati peringkat ke-11 dunia dalam daftar RI², dengan 10 peringkat teratas didominasi oleh kampus-kampus dari India dan Bangladesh. Posisi pertama dipegang oleh Graphic Era University dari India.
Indeks ini dibuat sebagai respons atas kekhawatiran meningkatnya praktik pemeringkatan universitas global yang hanya menekankan jumlah publikasi dan sitasi, sehingga aspek integritas akademik sering terabaikan.
RI² mengalihkan fokus dari kuantitas ke integritas, menawarkan alat yang konservatif, transparan, dan memiliki tolok ukur global yang menyoroti kerentanan struktural yang sering terlewatkan oleh metrik arus utama.
Kemendikti Saintek tanggapi laporan RI²
Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Togar Simatupang menyebut laporan ini bisa menjadi bahan refleksi dan pembanding posisi perguruan tinggi Indonesia di tingkat dunia. Dia mengatakan, temuan ini mendorong kampus dalam negeri untuk meningkatkan kualitas publikasi ilmiah.
“Publikasi hendaknya jangan lagi mengejar jumlah, tetapi mutu dan dampak, misalnya menyasar jurnal bereputasi dan sitasi, bahkan produk yang digunakan oleh industri maupun masyarakat luas,” kata Togar.
Ia menambahkan bahwa kesadaran akan integritas akademik harus terus ditumbuhkan di kalangan perguruan tinggi agar ke depannya dapat berpindah ke zona risiko rendah, seperti zona hijau atau putih.
Fenomena ini menunjukkan bahwa obsesi kampus terhadap jumlah publikasi dan reputasi internasional perlu diimbangi dengan penguatan tata kelola dan kualitas riset secara menyeluruh.
Menurut Togar, secara umum penelitian ini memperlihatkan bahwa para dosen di Indonesia yang menjadi perwakilan kampusnya sudah berada pada tahap kedewasaan akademik.
Ia juga mengakui bahwa saat ini pemerintah belum melakukan evaluasi integritas riset secara menyeluruh di tingkat institusi.
Namun, untuk tingkat individu, mekanisme penilaian sudah diterapkan, misalnya saat dosen mengajukan kenaikan pangkat, dilakukan pengecekan terkait unsur plagiarisme dan rekam jejak akademik mereka.
“Sudah ada sistem evaluasi yang mencakup pencegahan dan penindakan. Kalau ada pengaduan atau laporan, kita bentuk tim pemeriksa. Tapi, secara institusi, memang belum ada evaluasi menyeluruh,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply