JAKARTA, KalderaNews.com – Gubernur Jakarta, Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur yang memberikan akses gratis bagi pemegang KJP masuk 12 tempat wisata.
Selain pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan KJP Plus, akses gratis juga diberikan kepada warga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.
Kebijakan tersebut diumumkan Gubernur Pramono beberapa waktu.
BACA JUGA:
- Video Tari di Pacu Jalur Mendunia, Rayyan Arkan Dikha Dapat Beasiswa dan Jadi Duta Pariwisata Riau
- 12 Destinasi Wisata di Jakarta yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan Sekolah
- KJP Plus Bulan Agustus 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Ceknya
“Saya mengeluarkan Pergub yang mengatur untuk lansia, (penerima) KJP, difabel, mereka apabila ingin menggunakan atau berwisata di Jakarta, maka mereka digratiskan,” ucap Pramono.
12 tempat wisata gratis bagi pemegang KJP
Nah, destinasi wisata yang digratiskan meliputi:
- Taman Margasatwa Ragunan
- Cawan Monumen Nasional (Monas)
- Museum Seni Rupa dan Keramik
- Museum Wayang
- Museum Tekstil
- Museum Bahari
- Museum Arkeologi Onrust
- Situs Marunda Rumah Si Pitung
- Museum Sejarah Jakarta
- Museum Juang 45
- Museum MH Thamrin
- Museum Taman Prasasti
Gubernur Pramono menegaskan bahwa fasilitas ini khusus untuk warga Jakarta.
“Layanan gratis ini secara khusus untuk warga Jakarta,” ungkapnya.
Pramono berharap, melalui aturan ini, warga Jakarta yang kurang beruntung secara ekonomi tetap bisa menikmati destinasi wisata yang dikelola Pemprov Jakarta.
“Mudah-mudahan ini bisa membuat, membantu warga Jakarta yang belum beruntung bisa menikmati tempat-tempat yang dikelola, dimiliki oleh Jakarta,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply