
The Path To Financial Freedom, EduFulus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah maju dalam mengatur pasar aset kripto di Indonesia dengan menyiapkan sistem Single Investor Identification (SID) khusus.
Sistem ini diharapkan bisa menjadi game-changer untuk meningkatkan transparansi, keamanan, dan kepercayaan publik terhadap industri kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa SID akan menjadi identitas tunggal bagi investor untuk merekam setiap aktivitas transaksi mereka secara aman dan terdaftar.
SIMAK JUGA: Transaksi Kripto Anjlok, Apakah Ini Akhir dari Euforia Bitcoin di RI?
Sistem ini, yang sudah sukses diterapkan di pasar modal, kini akan diadaptasi untuk dunia aset digital.
“SID ini kita harapkan dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat integritas data konsumen serta mempermudah proses pengawasan,” ujar Hasan dalam konferensi pers pada 4 Agustus 2025.
Tiga Opsi Pengembangan SID Sedang Dikaji
OJK sedang melakukan kajian mendalam (regulatory impact assessment) dan berdiskusi dengan para pelaku industri untuk menentukan model SID terbaik. Ada tiga opsi utama yang sedang dipertimbangkan:
Opsi 1: Dikembangkan langsung oleh OJK untuk memastikan kontrol penuh terhadap regulasi dan data.
Opsi 2: Model kolaboratif dengan kerja sama antara OJK, pelaku industri, dan asosiasi kripto.
Opsi 3: Integrasi lintas sektor, di mana SID kripto akan disatukan dengan sektor keuangan lainnya, menciptakan ekosistem yang lebih terintegrasi.
Pelaku Industri Sambut Baik Rencana OJK
Rencana ini disambut positif oleh pelaku industri. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyatakan dukungannya secara penuh. Menurutnya, SID bisa menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan publik dan kredibilitas industri kripto.
“SID akan memperkuat perlindungan investor dan kredibilitas industri. Bahkan bisa menyederhanakan proses onboarding pengguna,” kata Calvin pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Namun, Calvin juga mengingatkan OJK agar sistem SID tidak menjadi hambatan bagi investor pemula. Ia berharap SID tetap sederhana dan inklusif, sejalan dengan karakter digital dari aset kripto.
Antusiasme Investor Meningkat Meski Pasar Lesu
Meskipun nilai transaksi kripto di Indonesia menurun 34,82% pada Juni 2025 menjadi Rp32,31 triliun, jumlah investor justru menunjukkan tren positif. Angka investor naik sebesar 5,18% menjadi 15,85 juta orang. Data ini menunjukkan antusiasme masyarakat tetap tinggi meski pasar sedang lesu.
Dengan lebih dari 1.100 aset kripto legal yang beredar di Indonesia, kehadiran sistem identitas tunggal seperti SID menjadi makin mendesak. OJK berharap SID dapat menciptakan ekosistem kripto yang sehat, transparan, dan berkelanjutan di masa depan.
SIMAK JUGA: MEXC Ventures Suntik Dana ke Triv, Valuasi Perusahaan Capai Rp 3,2 Triliun
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply