
SAMARINDA, KalderaNews.com – Viral video yang menampilkan aksi mahasiswa menunggangi penyu di Kepulauan Derawan, Berau, Kalimantan Timur. Bisa kena sanksi akademik dari kampus!
Kejadian ini menyeret 4 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda.
Keempat mahasiswa tersebut diketahui tengah mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kampung Kasai, Kepulauan Derawan.
Tetapi, pihak kampus menegaskan, aksi itu berlangsung di luar kegiatan resmi KKN.
BACA JUGA:
- Aksi Mahasiswa UST Berujung Audiensi, Rektor dan Aliansi Sepakati 12 Poin Perubahan
- Polisi Tangkap Pencuri Motor Mahasiswa KKN, Motif Pelaku: Mahasiswanya Sombong
- BEM UI Pecah! Ada BEM Kuning Versi Mahasiswa, Ada BEM Ungu Versi Rektorat
Penjelasan Unmul
Dekan Fakultas Hukum Unmul, Mahendra membenarkan keempat mahasiswa dalam video tersebut adalah mahasiswanya.
Namun, ia menegaskan sosok yang benar-benar menunggangi penyu adalah warga lokal.
“Memang benar mereka sedang menyelesaikan program KKN, tapi program itu sudah selesai. Mereka diajak dalam acara perpisahan. Yang menunggangi bukan mahasiswa, hanya ada yang sebentar ikut naik dan ada juga yang merekam,” papar Mahendra.
Mahendra menyatakan, aksi tersebut jelas tidak dibenarkan, lantarna bertentangan dengan aturan konservasi.
Mahasiswa yang terlibat juga sudah membuat klarifikasi sekaligus permintaan maaf lewat rekaman video.
“Ke depan, kejadian ini jadi bahan evaluasi agar tidak terulang lagi. Pembekalan sebetulnya sudah diberikan secara menyeluruh,” ujarnya.
Bisa kena sanksi akademik
Sementara, Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat dan KKN LP2M Unmul, Kiswanto mengatakan, mahasiswa yang terlibat bisa dijatuhi sanksi akademik berupa pengurangan nilai KKN.
“Tindakan itu tidak kita benarkan, meski tidak terlibat langsung. Potensinya memang ke arah pengurangan nilai,” ujar Kiswanto.
Ia menerangkan, mahasiswa yang bersangkutan mengakui ada yang ikut menunggangi penyu sejenak dan ada pula yang merekam sampai video tersebut tersebar luas.
“Kesalahan mereka justru karena merekam dan akhirnya viral. Untuk sanksi final masih kami dalami,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply