JAKARTA, KalderaNews.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menepis isu soal pencabutan KJP dan KJMU bagi siswa dan mahasiswa yang ikut demo.
“Tidak benar. Jadi pemerintah Jakarta tidak akan mencabut KJP maupun KJMU,” ucap Gubernur Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 3 September 2025.
Pramono menerangkan, pemberian KJP dan KJMU merupakan kewenangan pemerintah provinsi, khususnya gubernur.
BACA JUGA:
- KJP Plus Bulan September 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Ceknya
- Sejumlah Sekolah di Jakarta Masih Terapkan PJJ, KJP dan KJMU Dicabut Jika Siswa Terlibat Anarkis
- Info Demo 3 September 2025 di Jakarta dan Kota-kota Lainnya
Maka, dia memastikan bahwa bantuan tersebut tetap diberikan meski penerima ikut menyuarakan pendapat.
“Karena untuk KJP dan KJMU memang itu kewenangannya pemerintah Jakarta dan terutama gubernur. Saya sudah memutuskan tidak ada yang dicabut,” terangnya.
Jika terbukti melanggar hukum, KJP dan KJMU dicabut
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyampaikan adanya kemungkinan pencabutan bantuan bagi siswa atau mahasiswa yang terbukti melakukan perusakan maupun tindakan anarkis saat demonstrasi.
Kadisdik DKI Jakarta Nahdiana menegaskan bahwa sanksi hanya bakal dijatuhkan bila ada putusan hukum tetap dari pengadilan.
“Tentu saja, kami tidak akan gegabah. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap,” ujar Nahdiana.
Ia menambahkan, penyampaian pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk pelajar.
Maka, ikut serta dalam demonstrasi tidak serta-merta menjadi alasan untuk mencabut KJP maupun KJMU.
“Penyampaian pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk peserta didik. Tugas kita adalah membekali dan mendampingi mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply