The Path To Financial Freedom, EduFulus – Investasi kripto telah menjadi tren yang melonjak signifikan, terutama di kalangan anak muda Indonesia. Menurut laporan OJK per Mei 2025, jumlah investor kripto telah mencapai 14,78 juta.
Meskipun menawarkan potensi keuntungan besar, investasi ini juga memiliki tantangan, termasuk regulasi pemerintah yang terus berkembang.
SIMAK JUGA: Pajak Kripto dengan Platform Luar Negeri Meroket Jadi 1% Mulai 1 Agustus 2025
Salah satu perkembangan penting adalah perubahan status kripto yang memengaruhi kewajiban pajak para investor.
Kripto Disetarakan dengan Surat Berharga
Per 10 Januari 2025, aset kripto tidak lagi dianggap sebagai komoditas yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Seiring dengan pengalihan pengawasan dari Bappebti ke OJK, kripto kini diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang dipersamakan dengan surat berharga.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 dan ditegaskan lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Dengan status barunya, transaksi kripto menjadi tidak dikenakan PPN.
Perubahan Pajak Transaksi Kripto
Mulai 1 Agustus 2025, skema pajak untuk transaksi kripto mengalami perubahan signifikan.
Jika sebelumnya transaksi dikenakan PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, kini hanya PPh yang berlaku.
PPh untuk Penjual: Transaksi jual beli kripto dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% yang dipungut oleh Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Jika transaksi dilakukan melalui platform luar negeri, PPh-nya lebih tinggi, yaitu 1%.
Pajak Jasa Pendukung: Jasa penyedia sarana elektronik untuk transaksi kripto (seperti platform) dikenakan PPh dengan tarif umum.
Sementara itu, jasa verifikasi transaksi atau mining dikenakan PPh tarif umum mulai tahun pajak 2026.
Kewajiban Melaporkan Aset Kripto pada SPT Tahunan
Meskipun transaksi jual beli dikenakan PPh yang dipungut langsung, aset kripto yang Anda miliki tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bagian dari daftar harta. Penting untuk mencatat tahun dan nilai perolehan aset tersebut.
Perlu diingat, pajak penghasilan dihitung dari penghasilan yang Anda peroleh, bukan dari total nilai harta.
Perubahan peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi para wajib pajak, menjadikan kripto sebagai salah satu pilihan investasi yang memiliki regulasi yang jelas di Indonesia.
SIMAK JUGA: Resmi! Pajak PPh Final Kripto 0,21% Berlaku 1 Agustus 2025
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply