Heboh! Surat Perjanjian MBG Sleman Bocor, Warganet Pertanyakan Transparansi

Surat penyataan tentang MBG yang beredar di Brebes. (Ist.)
Surat penyataan tentang MBG yang beredar di Brebes. (Ist.)
Sharing for Empowerment

SLEMAN, KalderaNews.com- Jagat maya kembali dihebohkan dengan munculnya sebuah surat perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sleman dan penerima manfaat program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Dokumen tersebut mendadak ramai dibicarakan setelah diunggah oleh akun X @MurtadhaOne1. Surat bertanggal 10 September 2025 itu menjadi kontroversi lantaran memuat sejumlah klausul yang dinilai bermasalah.

Poin-poin dalam perjanjian tersebut dianggap bisa menutupi informasi penting, khususnya jika terjadi kasus keracunan akibat konsumsi MBG.

BACA JUGA:

Isi Perjanjian MBG Sleman yang Viral di Media Sosial

Terdapat tujuh butir perjanjian yang mengikat SPPG sebagai Pihak Pertama dan sekolah penerima program MBG sebagai Pihak Kedua. Adapun isinya sebagai berikut:

  1. PIHAK PERTAMA akan mengirimkan paket makan siang gratis kepada PIHAK KEDUA terhitung mulai Oktober 2025 sampai Oktober 2026.
  2. PIHAK KEDUA akan menerima paket makan siang gratis pada titik pengantaran dan mengambil serta membagikan kepada seluruh siswa.
  3. Jumlah paket makan siang disesuaikan dengan data yang telah diberikan oleh PIHAK KEDUA.
  4. PIHAK KEDUA diwajibkan mengembalikan alat dan tempat makan setelah siswa selesai makan sesuai dengan jumlah paket makan siang yang dikriimkan.
  5. Apabila terdapat kerusakan dan atau kehilangan alat makan (tutup, tray tempat makan, dan lainnya) PIHAK KEDUA diwajibkan untuk mengganti atau membayar seharga satu paket tempat makan (Rp 80.000/pcs) sesuai dengan jumlah kerusakan atau kehilangan.
  6. Apabila terjadi bencana, pengembalian alat dan tempat makan dilakukan setelah situasi stabil dengan inventarisasi terlebih dahulu oleh PIHAK KEDUA.
  7. Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau masalah serius lainnya, PIHAK KEDUA berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga PIHAK PERTAMA menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini.

Warganet pun menyoroti isi perjanjian tersebut, khususnya pada poin ketujuh. Banyak yang khawatir klausul itu bisa membatasi transparansi publik serta menghambat proses evaluasi terhadap program MBG, terlebih setelah muncul kasus keracunan yang sebelumnya dialami ratusan siswa di DIY.

“Membaca surat di atas, “…. Merahasiakan sampai pihak pertama menemukan solusi untuk penyelesaiannya….”, secara kalimat/surat kerja sama gak salah, penyelesaian bisa dengan dilakukan dengan banyak cara, dari evaluasi sampai pidana misalnya. Tentunya aturan dan hukum berlaku,” tulis akun @banyuhendra3.

“Curiga ada agenda mengebiri generasi emas jadi generasi keracunan? Mengapa pemerintah memaksakan dan abai dengan fakta lapangan? Jika niat bener mengapa tidak ikuti saran BTP @basuki_btp ?,” kritik akun @l_dakra.

“Jangan-jangan mau menghabisi Generasi Rakyat Kecil, kurangi penduduk, agar beban pemerintah berikutnya tidak terlalu berat,” imbuh akun RatnaPuspi16942.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


928 views