Mahasiswa Undip Pengedit Konten Asusila Pakai AI Terancam DO dan Dijerat Hukum Pidana

Chiko, alumnus SMAN 11 pelaku AI pornografi
Sharing for Empowerment

SEMARANG, KalderaNews.com – Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Chiko Radityatama Agung Putra menghadapi sanksi berat hingga terancam dikeluarkan (drop out/DO) dari kampus.

Chiko, mahasiswa semester satu Fakultas Hukum diduga membuat dan menyebarkan konten pornografi hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI) yang menargetkan wajah sejumlah siswi dari SMA Negeri 11 Semarang, sekolah tempatnya dulu menempuh pendidikan.

Kampus Undip telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus ini ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) kampus untuk segera diproses.

BACA JUGA:

Dekan Fakultas Hukum Undip, Retno Saraswati, menegaskan bahwa Undip akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Ancaman sanksi berat dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, hingga dropout,” tegas Retno.

Pihak kampus juga menghormati hak hukum para korban dan mempersilakan mereka untuk melaporkan Chiko ke aparat kepolisian.

Mengaku dan minta maaf

Kasus ini mulai mencuat setelah menjadi viral di media sosial.

Setelah mendapat sorotan publik, Chiko muncul dan menyampaikan permintaan maaf serta pengakuan langsung di hadapan pihak SMA Negeri 11 Semarang.

Dalam video klarifikasi, Chiko mengakui telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-temannya tanpa izin.

Ia juga membenarkan bahwa dirinya menyimpan lebih dari 1.000 video rekayasa wajah tersebut di Google Drive dengan judul “Skandal Smanse”.

Namun ia menekankan bahwa semua isi file tersebut adalah hasil editan AI dan bukan kejadian nyata.

Ancaman pidana

Meskipun Chiko telah menyampaikan permintaan maaf, kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana.

Aktivis Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Citra Ayu Kurniawati menyebut, memanipulasi foto orang lain menjadi konten asusila dan mengunggahnya di media sosial termasuk dalam kategori kekerasan seksual berbasis elektronik.

“Itu bisa pidana karena masuk pelanggaran UU ITE dan UU TPKS,” katanya.

Namun, ia menjelaskan bahwa kasus ini termasuk delik aduan, yang berarti proses hukum pidana baru bisa dimulai jika korban berani bersuara dan melaporkan perbuatan Chiko kepada pihak kepolisian.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


1,192 views