GORONTALO, KalderaNews.com- Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) memutuskan untuk menonaktifkan sementara dosen Ilmu Hukum, Magfirah Makmur karena podcast.
Ia dinonaktifkan setelah munculnya podcast bersama seorang mahasiswi bernama Siti Hindun Malahayati Pomolango yang berpura-pura kesurupan di balkon asrama putri.
Selain diberhentikan sementara dari aktivitas mengajar, Magfirah juga dicopot dari posisinya sebagai Kepala Pusat Karier Mahasiswa UMGO.
BACA JUGA:
- Viral Siswa SD Ngamuk dan Banting Kursi di Kelas, Guru Rekam Kejadian
- Viral Dugaan Potongan Dana PIP di SD Jeneponto, Kepsek Minta Siswa Bawa Beras, Disdik pun Turun Tangan
- Tagar #OSNKokCurang Viral di Media Sosial, Soroti Dugaan Adanya Kecurangan dalam Olimpiade Sains Nasional 2025
“Podcast video Mak Angus yang tidak lain yang diinisiasi oleh ibu Magfirah Makmur dosen nonaktif UMGO bukan dipecat. Memberhentikan sementara ibu Magfirah Makmur dalam kegiatan catur dharma,” ujar Rektor UMGO, Kadim Masaong.
Konten Podcast Dinilai Coreng Nama Baik Kampus
Kebijakan ini tertuang dalam SK Rektor UMGO Nomor 321/KEP/II.3.AU/D/2025 tertanggal 15 Oktober 2025 yang ditandatangani langsung oleh Kadim Masaong.
Keputusan diambil usai pihak kampus menilai bahwa konten podcast tersebut berdampak negatif dan mencoreng nama baik universitas.
“Pimpinan UMGO melalui rapat Rabu tanggal 15 Oktober 2025 memutuskan untuk memberhentikan sementara ibu Magfirah Makmur dalam kegiatan catur dharma selama satu semester 2025 sampai 2026,” kata Kadim.
Ia menjelaskan, video yang menampilkan mahasiswi duduk di balkon asrama itu sempat memicu rumor bahwa mahasiswi tersebut berniat bunuh diri.
Situasi tersebut kemudian dianggap dapat merugikan reputasi kampus dan menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Kilas balik ibu Magfirah Makmur sejak saya sebagai rektor tahun 2020 untuk menyikapi video konten terindikasi mencemarkan citra UMGO. Muncul rumor mahasiswi ini (duduk di balkon asrama) ingin bunuh diri ini dijadikan momentum menyerang pimpinan, institusi dan program asrama. Sementara ibu Magfirah ini tidak ada di tempat kejadian sehingga tidak mengetahui akar masalahnya,” jelas Kadim.
Selain itu, Kadim juga menyoroti perilaku Magfirah yang dinilai kurang profesional dalam bekerja. Ia mengatakan, Magfirah cenderung emosional dan sulit menerima kritik.
Rektor bahkan menolak salah satu idenya untuk menayangkan film bertema kesurupan saat malam penutupan kegiatan asrama karena dianggap bisa mencoreng nama baik kampus.
Mahasiswi yang Terlibat Juga Turut Kena Skorsing
Diketahui sebelumnya, pihak kampus juga memberikan sanksi skorsing selama satu semester kepada mahasiswi Siti Hindun Malahayati Pomolango yang terlibat dalam podcast tersebut.
“Terkait saudari Hindun mahasiswi. Rektor memberi sanksi teguran keras tertulis maka diberi sanksi pemberhentian skorsing selama 6 bulan atau 1 semester,” ujar Kadim.
Peristiwa ini bermula dari viralnya video seorang mahasiswi duduk di balkon asrama putri UMGO di Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, pada Kamis (2/10) malam.
Mahasiswi itu diduga kesurupan dan mencoba bunuh diri, namun pihak kampus menegaskan bahwa hal itu tidak benar.
“Tidak benar, tidak ada yang kesurupan dan tidak ada pengakuan mau bunuh diri. Video yang tersebar karena panik dan takut. Pembuat video langsung men-share ke grup,” ujar Kepala Humas UMGO, Zainuddin, Jumat (3/10).
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply