
The Path To Financial Freedom, EduFulus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang menggodok rencana besar yang akan mengubah peta persaingan di pasar modal.
Regulator dan bursa tengah membahas penyesuaian aturan minimum free float atau porsi saham publik yang beredar, dengan potensi kenaikan batas minimum secara signifikan.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pendalaman pasar modal dan peningkatan likuiditas saham, agar bursa Indonesia semakin menarik bagi investor global.
SIMAK JUGA: Jefrianus Adam: Tuna Netra yang Mengubah Mindset Pasar Modal, Sukses Jadi Investor Ratusan Juta
Saat ini, batas minimum free float untuk perusahaan yang akan melantai perdana (Initial Public Offering atau IPO) ditentukan berdasarkan nilai ekuitas sebelum IPO.
Namun, BEI dan OJK berencana mengubah acuannya menjadi kapitalisasi pasar setelah IPO, mengikuti praktik global.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa penyesuaian ini sedang dalam tahap pendalaman kajian, dan langkah ini dipastikan akan meningkatkan porsi saham publik.
Untuk emiten IPO, skema yang diusulkan OJK dan disimulasikan BEI akan menerapkan tiering berdasarkan kapitalisasi pasar:
- Kapitalisasi Pasar Saat IPO Minimum Free Float (Usulan)
- Kurang dari Rp 5 triliun20%
- Rp 5 triliun hingga Rp 50 triliun15%
- Lebih dari Rp 50 triliun10%
Skema ini jauh berbeda dari aturan lama yang batas minimumnya hanya mencapai 10% untuk ekuitas di atas Rp 2 triliun. Perubahan ini diperkirakan akan mendorong sebagian besar emiten untuk menyediakan porsi saham publik yang lebih besar.
Target Bertahap Free Float Emiten yang Sudah Tercatat
Selain emiten baru, OJK juga mengincar kenaikan batas free float bagi perusahaan yang sudah tercatat (existing listing). Saat ini, batas minimum yang berlaku adalah 7,5%.
Rencana OJK adalah meningkatkan batas minimum secara bertahap menjadi 10% dalam jangka waktu tiga tahun ke depan.
Kenaikan ini akan berdampak pada sekitar 100 hingga 200 emiten yang saat ini masih memiliki free float di bawah 10%.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menyebutkan bahwa wacana kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar dan menarik investor global dengan modal besar.
Langkah penyesuaian free float ini dianggap krusial mengingat Indonesia masih memiliki rata-rata free float terendah di kawasan ASEAN.
Di Singapura, batas free float minimal adalah 10%, sementara Thailand dan Malaysia masing-masing 15% dan 25%.
Meskipun kenaikan free float ini berpotensi membuat sebagian emiten harus menjual sahamnya ke publik, BEI memastikan akan ada masa transisi dan kebijakan yang terukur.
Tujuannya adalah menjaga stabilitas pasar dan memberikan waktu yang memadai bagi emiten untuk memenuhi kewajiban baru ini tanpa mengganggu daya saing, terutama bagi perusahaan skala kecil dan menengah.
OJK dan BEI berharap kebijakan baru ini dapat memperkuat struktur pasar modal, meningkatkan likuiditas saham, serta mendorong tata kelola perusahaan yang lebih transparan dan sesuai dengan standar global.
SIMAK JUGA: Saham untuk Rakyat, Kisah Inspiratif Guru Tuna Netra Hingga Ojol Sukses di Pasar Saham
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply