JAKARTA,KalderaNews.com- Kabar gembira! KJP plus tahap II tahun 2025 Bulan September sudah cair. Bagi peserta yang ingin mengeceknya, simak caranya di sini.
Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025. Pencairan ini ditujukan untuk alokasi dana bulan September 2025.
Menurut keterangan resmi UPT P4OP, “Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 untuk peruntukan dana bulan September 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 5 November 2025,” seperti disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi mereka pada Kamis (6/11/2025).
BACA JUGA:
- Pemprov DKI Gelar KJP Try Out, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima
- Jakarta Hadirkan Pangan Murah! Begini Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya Oktober 2025
- KJP Plus Bulan November 2025 Kapan Cair? Simak Jadwalnya!
Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 Bulan September
Disebutkan, jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2025 adalah sebanyak 707.513 murid. Jumlah ini terdiri dari jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Adapaun rincian penerima dan besaran dana KJP yang didapatkan yakni:
1. SD/SDLB/MI
Dana personal per bulan: Rp 250 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130 ribu
Jumlah penerima: 338.771 murid
2. SMP/SMPLB/MTs
Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170 ribu
Jumlah penerima: 192.020 murid
3. SMA/SMALB/MA
Dana personal per bulan: Rp 420 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290 ribu
Jumlah penerima: 61.139 murid
4. SMK
Dana personal per bulan: Rp 450 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240 ribu
Jumlah penerima: 112.891 murid
5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
Jumlah penerima: 2.692 murid
Sebagai ketentuan, dana personal bisa digunakan murid maksimal secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisa dana personal nantinya bisa digunakan secara nontunai.
Penggunaan dana ini diharuskan untuk memenuhi seluruh kebutuhan murid, seperti:
- Buku tulis
- Buku gambar
- Buku pelajaran
- Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
- Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
- Alat dan atau bahan praktik
- Seragam sekolah dan kelengkapannya
- Sepatu dan kaos kaki sekolah
- Tas sekolah
- Pakaian olahraga sekolah
- Buku pelajaran penunjang
- Kudapan bergizi
- Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
- Alat bantu pendengaran
- Kalkulator scientific
- USB flashdisk sebagai alat simpan data
- Seragam pramuka dan kelengkapannya
- Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
- Komputer/laptop
- Mengunjungi tempat wisata di Jakarta yang menerima KJP seperti Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, Taman Margasatwa Ragunan, Monumen Nasional (Monas), dan berbagai museum.
Cara Ambil Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 Bulan September
1. Lewat Teller
- Datang ke Bank Jakarta lalu menuju teller bank.
- Sebut keperluan ingin mencairkan dana KJP Plus.
- Jika dana sudah masuk, siswa bisa mengambil tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa uang digunakan secara nontunai.
2. Lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
- Datang ke ATM Bank Jakarta terdekat.
- Masukkan kartu ATM ke mesin dan ikuti tahapan untuk cek saldo rekening.
- Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai.
- Peserta bisa langsung mengambil dana secara tunai, tetapi hanya Rp 100 ribu.
Demikianlah informasi mengenai pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2025 bulan September. Bagi penerima, bisa cek pencairannya sekarang juga!
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply