JAKARTA, KalderaNews.com – Sebanyak 45 calon mahasiswa dari enam universitas bergengsi di negara tersebut harus menelan pil pahit. Mereka gagal total kuliah di Korsel!
Keputusan penolakan ini menunjukkan bahwa riwayat kekerasan atau bullying di masa lalu, baik saat SD, SMP, atau SMA, kini menjadi salah satu faktor penentu nasib pendaftar.
BACA JUGA:
- 10 Beasiswa Fully Funded ke Korea Selatan dengan Tunjangan Menarik, Peluang Emas untuk Dicoba Nih!
- 20 Kampus Top Korea yang Berikan Beasiswa S1 Gratis untuk Orang Indonesia, Peluang Emas untuk Dicoba!
Catatan buruk gagalkan prestasi
Bahkan, catatan buruk ini mampu mengalahkan prestasi akademik yang mengesankan.
Kasus paling menyorot perhatian terjadi di Seoul National University (SNU), kampus paling bergengsi, di mana dua pelajar ditolak meskipun memiliki nilai sangat memuaskan pada ujian masuk nasional (CSAT).
Penolakan 45 calon mahasiswa ini tersebar di enam universitas, dengan rincian:
- Kyungpook National University: menolak 22 pelamar
- Pusan National University: menolak 8 pelamar.
- Kangwon National University: menolak 5 pelamar
- Jeonbuk National University: menolak 5 pelamar
- Gyeongsang National University: menolak 3 pelamar
Sebelumnya, universitas seperti SNU sudah menerapkan sistem pengurangan nilai CSAT hingga dua poin bagi pendaftar yang pernah menerima sanksi disipliner parah seperti dikeluarkan atau dipindahkan sekolah.
Namun, kebijakan ini akan menjadi jauh lebih ketat dan universal.
Mulai tahun depan, semua universitas di Korea Selatan diwajibkan untuk menolak secara penuh setiap pelamar yang memiliki catatan kekerasan di sekolah, tanpa memandang jalur penerimaan apa pun.
Perubahan drastis ini dipicu oleh kemarahan publik setelah terungkapnya kasus putra mantan jaksa Chung Sun Sin.
Ia berhasil diterima di SNU meskipun pernah dipindahkan ke SMA lain karena kasus bullying, hanya dengan pengurangan poin yang dianggap terlalu ringan.
Kekhawatiran baru di lingkungan sekolah
Meskipun kebijakan ini disambut baik sebagai upaya memberantas bullying, ada kekhawatiran baru yang muncul, yakni peningkatan drastis dalam perselisihan dan pengaduan di sekolah.
Sejak kebijakan ini diperketat, semakin banyak siswa yang dituduh melakukan perundungan menyewa pengacara dan mengajukan gugatan administratif untuk membatalkan keputusan disipliner sekolah.
Para kritikus memperingatkan bahwa langkah hukum yang didorong oleh firma-firma hukum ini berpotensi mengubah kasus kekerasan di sekolah menjadi sengketa hukum yang berorientasi keuntungan, sekaligus merusak lingkungan kelas.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply