Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72 Ditetapkan Sebagai ABH, Apa Artinya? Begini Penjelasan Hukumnya

Foto terduga pelaku di balik ledakan di SMAN 72 Jakarta. (ist)
Foto terduga pelaku di balik ledakan di SMAN 72 Jakarta. (ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Seorang siswa yang diduga sebagai pelaku dalam insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, kini resmi ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Polisi menetapkan siswa tersebut sebagai pelaku peledakan dan mengungkap alasan di balik tindakannya.

“Ada hal yang menarik juga di dalam proses penyidikan yang kami peroleh dari hasil penggalian keterangan maupun petunjuk-petunjuk yang ada. Bahwa yang bersangkutan anak berkonflik dengan hukum ini terdapat dorongan untuk melakukan peristiwa hukum tersebut,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers, Selasa (11/11/2025).

BACA JUGA:

Iman menjelaskan bahwa ABH tersebut merasa kesepian dan tidak memiliki tempat untuk mencurahkan perasaannya, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah.

“Dorongannya, di mana yang bersangkutan merasa sendiri kemudian merasa tak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya, baik itu di lingkungan keluarga kemudian di lingkungannya itu sendiri, maupun di lingkungan sekolah,” ujarnya.

Penetapan status ini disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 11 November 2025.

Penetapan status ABH ini berarti proses hukum terhadap pelaku akan dijalankan sesuai sistem peradilan pidana anak yang berlaku di Indonesia. Namun, apa itu ABH?

Pengertian ABH dan mekanismenya

Penetapan status Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) terhadap pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta menandakan bahwa seluruh proses hukum akan berpedoman pada sistem peradilan pidana anak sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Sistem ini bertujuan utama melindungi hak anak dan menekankan penerapan keadilan restoratif.

Batas Usia dan Pertanggungjawaban Pidana

Sesuai Pasal 1 angka 3 UU SPPA, anak yang dapat dikenai proses hukum pidana adalah yang berusia minimal 12 tahun dan belum 18 tahun. Rinciannya:

  • Di bawah 12 tahun: Tidak dapat dipidana, hanya dapat dikenai tindakan sesuai Pasal 21 UU SPPA dan PP No. 65 Tahun 2015.
  • Usia 12–14 tahun: Tidak boleh dijatuhi pidana penjara, hanya dapat dikenai tindakan pembinaan (Pasal 69 ayat 2 UU SPPA).
  • Usia 14–18 tahun: Dapat dikenai pidana atau tindakan sesuai ketentuan UU SPPA.

Diversi sebagai Upaya Wajib

Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (1) UU SPPA, setiap proses hukum anak wajib mengupayakan diversi, yaitu penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Diversi dapat dilakukan di tahap penyidikan, penuntutan, atau persidangan, dengan syarat:

  • Tindak pidana diancam penjara kurang dari 7 tahun;
  • Bukan merupakan tindak pidana berulang.

Jenis Sanksi dalam Sistem Peradilan Anak

Pasal 71 UU SPPA mengatur dua jenis sanksi pidana untuk anak:

  • Pidana pokok:
  • Pidana peringatan;
  • Pidana bersyarat (pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, pengawasan);
  • Pelatihan kerja;
  • Pembinaan dalam lembaga;
  • Penjara (sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium).
  • Pidana tambahan:
  • Perampasan keuntungan hasil tindak pidana;
  • Pemenuhan kewajiban adat.

Pasal 79 dan 81 UU SPPA juga menegaskan bahwa:

  • Hukuman anak maksimal hanya setengah dari ancaman untuk orang dewasa;
  • Ketentuan pidana minimum khusus tidak berlaku untuk anak;
  • Anak tidak dapat dijatuhi pidana mati atau seumur hidup (Pasal 82).
  • Penahanan, Pendampingan, dan Perlindungan Khusus

Menurut Pasal 32 UU SPPA, penahanan anak hanya dapat dilakukan apabila:

  • Anak berusia minimal 14 tahun;
  • Diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 7 tahun atau lebih.

Penahanan wajib dilakukan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), bukan di tahanan umum. Sepanjang proses, anak berhak:

  • Didampingi penasihat hukum;
  • Dilindungi identitas dan privasinya;
  • Diperlakukan secara manusiawi sesuai kepentingan terbaik anak (Pasal 3 dan 5 UU SPPA).

Dengan penetapan status ABH, aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak dan memastikan seluruh tahapan hukum berjalan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*