Dosen UGM Ajukan Jadi Guru Besar, Malah Kena Sanksi Berat, Ternyata Begini Duduk Perkaranya!

UGM Yogyakarta
UGM Yogyakarta
Sharing for Empowerment

YOGYAKARTA, KalderaNews.com – Dosen UGM, Noer Kasanah berniat mengajukan diri sebagai guru besar, tapi malah dibebastugaskan. Kenapa ya?

Noer Kasanah tercatat sebagai Dosen Departemen Perikanan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ia berniat mengajukan kenaikan pangkat jabatan dari Lektor ke Guru Besar (Profesor) dengan skema lompat jabatan sesuai regulasi 2019.

BACA JUGA:

Pengajuan jabatan berbuntut tuduhan etik

Menurut Muhammad Raka Ramadan dari LBH Jogja, kuasa hukum Noer, kliennya telah menjadi dosen sejak 1995 dan memenuhi kriteria untuk mengajukan lompat jabatan pada Januari 2023.

Namun, alih-alih memproses usulan tersebut, Departemen Perikanan UGM tiba-tiba membentuk Tim Ad Hoc pada 3 Maret 2023 untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik.

Hasil rapat Tim Ad Hoc pada 10 Mei 2023 menyimpulkan Noer melanggar hak jawab.

“Departemen menyatakan keberatan terhadap usulan kenaikan pangkat Bu Noer,” papar Raka.

Saat Noer meminta rincian kesalahan dan dasar keberatan tersebut, pihak fakultas justru menyarankan Noer untuk langsung menggugat ke PTUN jika tidak setuju.

Malah dilarang mengajar!

Proses berlanjut ke sidang sengketa dan etik di Dewan Kehormatan UGM. Puncaknya, Rektor UGM menerbitkan keputusan sanksi etik kepada Noer.

Sanksi tersebut, yang paling disorot oleh Noer, adalah pelarangan menjalankan semua kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi (termasuk mengajar) di dalam dan luar UGM selama dua semester.

“Hukuman itu isinya adalah saya tidak boleh menjalankan semua kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi,” ujar Noer.

Selain larangan mengajar, Noer juga diharuskan mengumpulkan tanda tangan dari dosen dan mahasiswa UGM sebagai syarat setelah menjalani hukuman dua semester.

Karena merasa kesulitan dan tidak mendapat kejelasan mengenai mahasiswa mana yang harus ditemui, Noer tidak bisa memenuhi syarat tersebut.

UGM lantas menjadikan hal ini sebagai dasar untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat: pembebasan sementara dan pemeriksaan disiplin berat.

ORI dan Komnas HAM turun tangan

Merasa haknya diabaikan, Noer dan tim kuasa hukumnya menggandeng Ombudsman RI (ORI) dan Komnas HAM.

Hasilnya, Ombudsman RI (ORI) menemukan adanya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan pemeriksaan etik.

Sementara, Komnas HAM memberikan rekomendasi dan menemukan adanya pengabaian hak asasi manusia (HAM) yang terjadi.

Berbekal temuan dua lembaga ini, LBH Jogja telah menyurati UGM untuk menindaklanjuti rekomendasi, yaitu pemenuhan hak-hak dan pemrosesan usulan kenaikan pangkat Noer.

“Tapi hingga saat ini belum ada iktikad baik dari UGM untuk menjalankan itu,” ujar Noer.

Tanggapan UGM

Menanggapi polemik ini, Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana menyatakan, pihak kampus menghormati hak Noer untuk berpendapat.

Namun, UGM membantah keras klaim yang disampaikan Noer dan kuasa hukumnya.

“Dengan tanpa keraguan, dengan ini UGM menyatakan bahwa klaim tersebut tidak benar,” tegas Andi.

Andi memastikan semua keputusan yang diambil terkait Noer Kasanah (NK) telah melalui proses yang semestinya dan berdasarkan investigasi cermat.

UGM telah menjelaskan alasan penolakan rekomendasi kenaikan pangkat Noer secara rinci melalui Siaran Pers Nomor 326/UN1/SU/Set-SU/HM.02.01/2025.

Mengutip siaran pers tersebut, dinyatakan bahwa “sepanjang tahun 2012–2015 yang bersangkutan bermasalah dalam membimbing mahasiswa, mengunggah hal-hal yang merendahkan rekan sejawat dan institusi UGM di akun media sosial (Facebook) yang bersangkutan, dan menolak terlibat di beberapa kegiatan Jurusan Perikanan.”

Sikap Noer yang terus berulang itu dinilai telah merugikan UGM secara keseluruhan melalui unggahan yang bersangkutan di media sosial yang tidak mencerminkan etika yang baik, profesionalitas, dan integritas sebagai dosen sejak 2012 hingga 2023.

UGM menyatakan bahwa bukan angka kredit seperti yang bersangkutan permasalahkan, tapi lebih ke pelanggaran Kode Etik Dosen.

Pelanggaran yang dilakukan terlalu banyak dan sudah masuk ke ranah etika dan indisipliner.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*