Hati-hati! Inilah 8 Penyebab Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tiba-tiba Berhenti Cair!

Ilustrasi. Uang Rupiah Indonesia (Dok. KalderaNews/Ist)
Uang Rupiah Indonesia (Dok. KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Para guru wajib tahu! Inilah 8 penyebab Tunjangan Profesi Guru (TPG) tiba-tiba berhenti cair. Cek aturan ini!

Tunjangan Profesi Guru (TPG), atau yang sering disebut tunjangan sertifikasi, adalah hak finansial yang sangat dinantikan oleh para pendidik bersertifikasi.

Namun, dana segar setara satu kali gaji pokok ini bisa mendadak terhenti pencairannya jika guru terjerat beberapa kondisi tertentu.

BACA JUGA:

Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, telah mengatur secara rinci delapan hal krusial yang dapat menyebabkan TPG seorang guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) dibatalkan atau dihentikan.

Para guru, baik ASN maupun non-ASN yang telah tersertifikasi, perlu mencermati aturan ini agar penghasilan mereka tetap aman.

8 kondisi yang menggugurkan hak TPG

Merujuk pada Bab V Pasal 14 Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, berikut adalah 8 hal yang bisa membuat Tunjangan Profesi Guru Anda dihentikan secara tiba-tiba:

  1. Cuti di Luar Tanggungan Negara: Guru yang mengambil cuti di luar tanggungan negara secara otomatis akan kehilangan hak atas TPG selama periode cuti tersebut.
  2. Meninggal Dunia: TPG akan dihentikan terhitung sejak guru yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.
  3. Mencapai Batas Usia Pensiun: Setelah mencapai batas usia pensiun sesuai ketentuan yang berlaku, hak guru atas TPG akan berakhir.
  4. Cuti Sakit Lebih dari 6 Bulan: Jika seorang guru mengambil cuti sakit yang durasinya melebihi enam bulan berturut-turut, maka pemberian tunjangan akan dihentikan sementara atau dibatalkan.
  5. Mengundurkan Diri: Penghentian TPG akan berlaku bagi guru yang mengajukan pengunduran diri atas permintaan sendiri.
  6. Dipidana Penjara dengan Kekuatan Hukum Tetap: Guru yang divonis hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akan kehilangan tunjangan profesinya.
  7. Mendapat Tugas Belajar: Guru yang sedang menjalankan tugas belajar (sekolah/kuliah lanjutan) yang dibiayai atau diizinkan oleh negara, sementara waktu, tunjangannya akan ditangguhkan atau dihentikan.
  8. Tidak Lagi Menjabat Guru ASND: TPG akan dihentikan jika guru tersebut tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, misalnya beralih jabatan menjadi struktural atau non-pendidikan.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*