E-Wallet dan Kripto Tak Bisa Sembunyi! Kemenkeu Siapkan ‘Sistem Mata-Mata’ Pajak Internasional, Berlaku 2026!

Pajak Kripto
Pajak Kripto (EduFulus/Ist)
Sharing for Empowerment

The Path To Financial Freedom, EduFulus  – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan memasukkan data transaksi mata uang kripto dan dompet digital (e-wallet) sebagai objek pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI).

Langkah ini merespons lonjakan signifikan transaksi aset digital yang mencapai Rp 650,61 triliun pada tahun 2024.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa regulasi yang memungkinkan pertukaran data kripto dan e-wallet dengan yurisdiksi negara lain ini sedang dalam tahap penggodokan dan ditargetkan terbit pada tahun 2026.

SIMAK JUGA: Resmi! Pajak PPh Final Kripto 0,21% Berlaku 1 Agustus 2025

Penyesuaian aturan ini dilakukan untuk mengikuti praktik yang berlaku di negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), terutama terkait standar pelaporan aset digital.

Penerapan pertukaran data kripto dan e-wallet ini juga diakui Bimo sebagai salah satu regulasi yang dipersyaratkan dalam proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.

Regulasi baru ini akan dimasukkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan menampung perubahan skema pertukaran informasi keuangan dalam Amendments to the Common Reporting Standard (CRS) OECD.

Poin-Poin Krusial Perubahan Regulasi AEoI

Perubahan ketiga PMK No.70/2017 ini bertujuan untuk menyesuaikan standar internasional dan memperkuat prosedur identifikasi rekening keuangan. Beberapa poin utamanya meliputi:

  • Penambahan Cakupan Rekening: Mencakup produk uang elektronik tertentu (Specified Electronic Money Products) dan mata uang digital bank sentral.
  • Pencegahan Duplikasi: Pengaturan untuk mencegah duplikasi pelaporan antara AEoI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
  • Penyempurnaan Pelaporan: Penguatan prosedur identifikasi rekening, penambahan jenis rekening keuangan yang dikecualikan, serta penambahan informasi yang dilaporkan (termasuk validitas pernyataan diri pemegang rekening dan peran pengendali entitas).

Dengan aturan baru ini, DJP berharap dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor digital serta menekan praktik penghindaran dan pelanggaran perpajakan, seiring dengan tingginya transaksi kripto di mana jumlah penggunanya telah mencapai 22,91 juta orang di Indonesia.

SIMAK JUGA: Pajak Kripto Menggiurkan, Tembus Rp 2 Triliun di Tengah Pandangan Haram Muhammadiyah dan MUI

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan di konten EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*