7 Fakta Siswa SMP Tangsel Tewas Usai Alami Bullying, Akankah Diusut Tuntas?

Ilustrasi: Pita hitam tanda belasungkawa atau dukacita. (Ist.)
Ilustrasi: Pita hitam tanda belasungkawa atau dukacita. (Ist.)
Sharing for Empowerment

TANGSEL, KalderaNews.com – Inilah 7 fakta tewasnya siswa berinisial MH, siswa SMPN 19 Tangerang Selatan usai mengalami bullying oleh teman-teman sekolahnya.

Tragedi ini menjadi alarm serius bagi semua pihak, menuntut tindakan cepat dan tegas untuk memastikan sekolah adalah ruang aman bagi setiap anak.

BACA JUGA:

Kronologi bullying berujung maut

Nah, berikut 7 fakta kunci yang terungkap dari kasus perundungan tragis yang menimpa MH:

  1. Korban meninggal usai dirawat sepekan: MH menghembuskan napas terakhirnya pada Minggu pagi, 16 November 2025, setelah sempat menjalani perawatan intensif selama kurang lebih satu pekan di rumah sakit.
  2. Perundungan sejak MPLS: Menurut pengakuan sang kakak, Rizky, MH sudah mulai mengalami aksi perundungan sejak masa MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah). Korban sering menerima kekerasan, mulai dari dipukul hingga ditendang.
  3. Puncak kekerasan fatal: Puncak aksi perundungan terjadi pada Senin, 20 Oktober. Saat itu, di dalam ruang sekolah, kepala MH dikabarkan dipukul menggunakan bangku atau kursi besi oleh teman sekelasnya.
  4. Kondisi fisik menurun drastis: Setelah kejadian tersebut, kondisi tubuh MH mengalami penurunan drastis hingga lemas dan tidak bisa beraktivitas. Ia sempat dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Tangsel sebelum akhirnya dirujuk ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan, karena kondisinya semakin parah.
  5. Penyelidikan polisi dipercepat: Menanggapi kasus ini, Satreskrim Polres Tangsel bergerak cepat mengusut dugaan perundungan tersebut. Polisi bahkan berinisiatif membuat laporan informasi untuk proses penyelidikan.
  6. Enam saksi diperiksa: Hingga saat ini, penyidik Polres Tangsel telah memeriksa enam saksi, termasuk beberapa siswa dan guru di sekolah korban, untuk mengumpulkan keterangan dan mengungkap secara tuntas kasus kekerasan ini. Polisi juga berkoordinasi dengan tim dokter dan ahli yang menangani korban.
  7. Desakan KPAI dan DPR: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendampingi keluarga korban dan mendesak agar kasus ini diproses secara hukum untuk memberikan efek jera. Komisi X DPR RI juga turut menyoroti tragedi ini, bahkan mengusulkan revisi Undang-Undang Peradilan Anak untuk mengatasi kasus bullying yang terus terjadi. Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dilaporkan telah melakukan mediasi dan menanggung biaya pendidikan bagi kakak korban.

Kasus meninggalnya MH ini menjadi pengingat pahit bagi semua institusi pendidikan dan orang tua bahwa perundungan adalah kejahatan serius yang dapat merenggut nyawa.

Sekolah harus segera mengevaluasi kultur pengawasan agar tragedi serupa tidak terulang kembali.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*