Parah Sih! Viral Tersangka Bendahara Desa Korupsi APBDes Rp 2,1 Miliar untuk Main Kripto

Tersangka berinisial J diduga kuat menyelewengkan dana desa hingga mencapai Rp 2,1 miliar,
Tersangka berinisial J di Kutim yang diduga kuat menyelewengkan dana desa hingga mencapai Rp 2,1 miliar (EduFulus/Ist)
Sharing for Empowerment

The Path To Financial Freedom, EduFulus –  Kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang melibatkan seorang bendahara desa di Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, menjadi sorotan publik.

Tersangka berinisial J diduga kuat menyelewengkan dana desa hingga mencapai Rp 2,1 miliar, yang seluruhnya dihabiskan untuk bermain aplikasi investasi pengganda uang berbasis kripto.

J, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan (Bendahara) Desa Bumi Etam, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 5 November 2025 lalu. Kasus korupsi ini diperkirakan berlangsung sejak tahun 2019 hingga Juli 2025.

SIMAK JUGA: Aplikasi Investasi Ajaib Error di Jam Buka Pasar, Investor Mengeluh di X Tidak Bisa Login

Penetapan J sebagai tersangka pada 5 November 2025, kini menjadi perbincangan hangat setelah video penangkapannya menjadi viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo pada Selasa (18/11/2025).

Dalam rekaman tersebut, J terlihat digiring dari gedung Kejaksaan Negeri Kutai Timur menuju mobil tahanan untuk dipindahkan ke rutan Polres Kutim.

Momen tersebut menarik perhatian awak media, dan dalam video terlihat seorang petugas Kejari Kutim berusaha menutupi wajah tersangka menggunakan stopmap.

Video ini telah ditonton lebih dari 517 ribu kali dan menuai beragam komentar dari warganet. Banyak yang menyayangkan tindakan korupsi yang dilakukan oleh J, apalagi uang tersebut seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan desa.

Warganet juga mempertanyakan prosedur petugas yang menutupi wajah tersangka saat digiring.

Modus Operandi dan Rincian Penyelewengan Dana

Kasi Pidsus Kejari Kutim, Michael A F Tambunan, mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terbongkar ketika pemerintah desa menganggarkan pengadaan 15 unit sepeda motor untuk para Ketua RT dengan nilai Rp 332,7 juta. Meskipun J telah mencairkan uangnya, motor yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

Aksi J terus berlanjut. Ia juga menilap dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 sebanyak Rp 1,76 miliar.

Modus yang digunakan adalah memalsukan tanda tangan kepala desa untuk mencairkan dana secara bertahap antara 21 Januari hingga 13 Februari 2025.

Selain itu, J juga menyelewengkan uang pajak: PPn: Rp 8,9 juta, PPh 23: Rp 1,1 juta dan Pajak Daerah: Rp 1,5 juta

“Sehingga total uang yang digunakan oleh J sebesar lebih dari Rp 2.113.959.461,” urai Michael.

Seluruh dana tersebut, menurut Kasi Intel Kejari Kutim Rahadian Arif Wibowo, habis dimasukkan ke aplikasi investasi pengganda uang (kripto).

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Untuk mengusut tuntas kasus ini, Kejari Kutim telah memintai keterangan dari total 30 orang saksi, termasuk perangkat desa, pejabat kecamatan, dan dua orang ahli.

Kini, J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 November 2025, dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutai Timur.

Tersangka J dijerat dengan: Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 8

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 18 UU Tipikor.

“Ancaman hukuman maksimal yang menanti J adalah 20 tahun penjara,” tegas Michael.

SIMAK JUGA: Heboh Cianjur! Dana BUMDes Benjot Rp180 Juta Ludes untuk Main Saham, Saldo Tinggal Rp272 Ribu

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*