
JAKARTA, KalderaNews.com- Lima mahasiswa mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengenai MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta adanya mekanisme yang memungkinkan masyarakat untuk memberhentikan anggota DPR RI. Permohonan ini diajukan oleh Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna, yang terdaftar dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025.
Dalam permohonannya, para mahasiswa menyoroti Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Mereka menjelaskan bahwa pasal tersebut berkaitan dengan potensi kerugian terhadap hak politik warga negara dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, terutama terhadap wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu.
BACA JUGA:
- 7 Mahasiswa UI Layangkan Gugatan ke MK Terkait UU TNI yang Baru Saja Disahkan
- 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga di Balik Gugatan Presidential Threshold, Begini Kata Kampusnya!
- Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Gugatan Dosen Kampus Swasta agar Gaji Dibayar Pakai APBN-APBD
Mahasiswa Soroti Kewenangan Eksklusif Parpol dalam Pemberhentian DPR
Ikhsan menjelaskan bahwa gugatan tersebut bukan didasari kebencian terhadap lembaga legislatif maupun partai politik.
“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah. Para Pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR,” ujarnya sebagaimana disampaikan MKRI pada Kamis (20/11/2025).
Melalui petitum yang diajukan, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai bahwa pemberhentian anggota DPR dapat diusulkan oleh partai politik maupun oleh konstituen di daerah pemilihannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para mahasiswa tersebut menilai bahwa aturan saat ini memberi kewenangan eksklusif kepada partai politik dalam memberhentikan anggota DPR.
Mereka mengkritik praktik di lapangan, di mana tidak jarang partai memberhentikan wakil rakyat tanpa alasan yang jelas. Sebaliknya, ketika seorang anggota DPR kehilangan legitimasi di mata masyarakat, partai justru mempertahankannya.
Menurut mereka, ketiadaan mekanisme pemberhentian oleh rakyat membuat peran masyarakat hanya terbatas pada proses pemilu.
Meskipun anggota DPR dipilih berdasarkan perolehan suara terbanyak, masyarakat tidak memiliki peran dalam proses pemberhentian.
Hal ini membuat rakyat tidak dapat memastikan apakah wakilnya benar-benar memperjuangkan kesejahteraan serta memenuhi janji kampanye, karena daya tawar rakyat hilang setelah pemilu berlangsung.
Mahasiswa memandang kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply