Magang Nasional Batch 3 Resmi Dibuka, Simak Aturan Jam Kerja dan Uang Saku yang Dibaharui

Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka. (Dok.pmm.kampusmerdeka)
Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka. (Dok.pmm.kampusmerdeka)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com- Program Magang Nasional 2025 kini telah memasuki Batch 3. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan sekitar 22.000 peserta tambahan agar kuota 100.000 peserta bisa tercapai tahun ini.

Program ini terbuka untuk lulusan baru (fresh graduate) dengan dukungan pendanaan dari pemerintah. Pendaftaran dapat dilakukan melalui platform Magang Hub Kemnaker.

Meskipun pelaksana magang ada yang berasal dari sektor swasta, aturan jam kerja magang tetap ditetapkan oleh Kemnaker.

BACA JUGA:

Akun Instagram resmi @kemnaker sebelumnya memuat ketentuan batas maksimal lima hari kerja per minggu, namun unggahan tersebut telah direvisi dan digantikan dengan ketentuan terbaru. Berikut rincian aturan jam magang, uang saku, dan proses pencairannya.

Ketentuan Jam Kerja Magang Nasional Batch 3

  • Jam kerja magang mengikuti ketentuan yang diberlakukan oleh perusahaan atau instansi mitra, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Pemagangan.
  • Batas maksimal jam kerja adalah 40 jam per minggu, dan tidak boleh melebihi aturan bagi pekerja di perusahaan tersebut.
  • Peserta wajib mengikuti ritme kerja organisasi penyelenggara dengan tetap memperhatikan batasan dan perlindungan waktu kerja.
  • Peserta berhak atas waktu istirahat minimal satu hari setiap minggu.

Besaran Uang Saku Magang Nasional Batch 3

Uang saku dihitung berdasarkan tingkat kehadiran bulanan dengan rumusan:

  • (Jumlah Hari Hadir : Jumlah Hari Pemagangan Bulanan) × Besaran Uang Saku yang Ditentukan.
  • Ketentuan perpajakan mengikuti peraturan perundang-undangan.
  • Izin atau sakit hingga tiga hari per bulan tetap dibayarkan penuh.
  • Izin atau sakit lebih dari tiga hari, mulai hari keempat dikenakan pemotongan uang saku per hari.
  • Ketidakhadiran tanpa keterangan dikenai pemotongan uang saku.
  • Uang saku tidak diberikan apabila peserta mengundurkan diri sebelum periode pemagangan selesai dalam bulan berjalan.

Ketentuan Pemotongan Uang Saku

  • Pemotongan dilakukan jika izin/sakit lebih dari tiga hari dalam satu bulan.
  • Ketidakhadiran tanpa pemberitahuan tetap dikenai pemotongan.
  • Uang saku tidak dipotong pajak.
  • Instansi atau perusahaan dilarang memotong uang saku peserta. Jika terjadi, peserta dapat melapor ke WhatsApp 08132064787 atau melalui DM media sosial resmi Kemnaker.

Tahapan Pencairan Uang Saku (berdasarkan Batch 1)

  • Rekap dan verifikasi laporan harian peserta melalui aplikasi Monev MagangHub dilakukan hingga 20 November 2025.
  • Pengajuan pencairan uang saku kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
  • Penerbitan instruksi penyaluran kepada Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI sebagai bank penyalur.
  • Bank menyalurkan uang saku ke rekening peserta mulai Jumat, 21 November 2025 sesuai kebijakan masing-masing bank.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*