Dibanting Teman di Sekolah, Siswa SD di Pinrang Trauma Berat, Orang Tua Korban Minta Pelaku Di-DO

Ilustrasi: Ancaman kejahatan seksual dan cyberbullying pada anak melalui media sosial. (Ist.)
Ilustrasi: Ancaman kejahatan seksual dan cyberbullying pada anak melalui media sosial. (Ist.)
Sharing for Empowerment

PINRANG, KalderaNews.com – Seorang siswa SD berinisial A (7) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, sudah tidak masuk sekolah selama empat bulan karena mengalami trauma.

Kondisi itu muncul setelah ia diduga dibanting oleh temannya berinisial G (7), yang diketahui merupakan anak seorang anggota polisi. Orang tua A meminta agar pihak sekolah memberikan sanksi tegas berupa dikeluarkannya G dari sekolah.

Ibu korban, Fadhillah, menyampaikan bahwa “Saya sebagai orang tua mau kalau ini anak (pelaku) dikeluarkan dari sekolah. Anak saya trauma dan tidak mau ke sekolah jika masih ada ini anak (pelaku),” ungkapnya pada Selasa (25/11/2025).

BACA JUGA:

Ibu Korban Berharap Pelaku di-DO agar Anaknya Tidak Takut ke Sekolah

Fadhillah berharap pelaku dipindahkan agar anaknya bisa kembali bersekolah tanpa rasa takut. Ia menegaskan bahwa kondisi psikologis putranya belum pulih dan ia enggan bertemu dengan pelaku.

Ia menambahkan bahwa “Kalau anak ini tidak di sekolah, saya punya alasan membujuk anak saya kembali ke sekolah. Makanya itu permintaan saya ke pihak sekolah,” tuturnya.

Fadhillah juga mengaku bahwa pelaku sudah dikenal sebagai siswa yang kerap berperilaku nakal. Ia bahkan menyebut sejumlah guru enggan menjadi wali kelas G.

“Pengakuan gurunya ke saya, ini anak (pelaku) dihindari (nakal) dan dihindari untuk menjadi anak wali kelasnya,” katanya.

Masalah ini sempat diselesaikan melalui mediasi di kantor kelurahan bersama pihak kepolisian. Saat itu, sekolah dan yayasan disebut berjanji akan mengeluarkan G dari sekolah. Namun, Fadhillah mengungkapkan bahwa janji tersebut tidak ditepati.

“Hasil pertemuan, pihak sekolah dan yayasan janji ini anak (pelaku) akan dikeluarkan… namun kami tunggu-tunggu hingga sebulan, malah pihak sekolah yang ingkar janji,” jelasnya.

Ketua Yayasan Lentera Muthia Indonesia, Erwin, menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah diproses.

Namun, pelaku hanya dijatuhi sanksi skorsing, tidak sampai dikeluarkan seperti yang diminta pihak korban. “Kami berikan sanksi skorsing 2 pekan mulai kemarin,” ujarnya.

Peristiwa ini terjadi pada 28 Juli 2025 di SD Islam Terpadu Al-Insan Pinrang. Setelah kejadian itu, A sempat dirawat di RS Lasinrang lalu dirujuk ke RS Unhas Makassar.

Kondisi kesehatannya mengalami gangguan pada leher dan ginjal sehingga membutuhkan kontrol lanjutan. Menurut ibunya, anaknya belum pernah kembali ke sekolah karena trauma.

“Ini anakku trauma kalau sebut sekolah… sejak Juli sampai sekarang atau kurang lebih sudah 4 bulan tidak pernah ke sekolah,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*