
JAKARTA, KalderaNews.com – Polemik terjadi di Islamic Development Network (IDN) Boarding School, Kabupaten Bogor, setelah seorang siswa SMK dikeluarkan karena dianggap berulang kali melakukan pelanggaran aturan sekolah.
Kasus ini semakin ramai diperbincangkan di media sosial setelah pihak keluarga siswa mengirimkan somasi dan menyatakan ketidaksetujuan atas keputusan tersebut.
Kuasa hukum keluarga, Yogi Pajar Suprayogi, menilai bahwa keputusan drop out yang diberikan kepada siswa tersebut tidak sah.
BACA JUGA:
- Miris! Video Viral Siswa SMA di Indramayu Diikat, Dikalungi Sandal oleh Kakak Kelas
- Viral Siswa MTs di Temanggung Tantang Guru saat Ditegur karena Bolos Sekolah
- Viral Siswa SD Tempuh Perjalanan Tangerang–Klender Naik KRL di Pagi Buta Demi Sekolah
Keluarga Gugat Sekolah karena Melakukan DO Tanpa Landasan Hukum yang Kuat
Ia juga menyinggung dugaan bahwa sekolah belum mengantongi izin operasional yang lengkap, sehingga keputusan pemecatan dianggap tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Selain itu, Yogi mengkritik tindakan sekolah yang dinilai memulangkan siswa secara sepihak dari sebuah kegiatan di luar negeri.
Ia menjelaskan bahwa “Anak klien kami mendapat SP, kemudian SP3, hingga akhirnya DO. Ia bahkan dipulangkan dari China tanpa pemberitahuan yang jelas. Ini menelantarkan anak. Klien saya khawatir, bagaimana kalau anak itu hilang atau diculik,” kata Yogi.
Yogi turut membantah tuduhan pelanggaran disiplin yang dituduhkan kepada siswa tersebut. Menurutnya, “Soal rokok, buktinya hanya foto anak klien kami memegang shisha. Namanya anak SMA, bisa saja foto iseng. Itu pun belum tentu valid, karena anaknya sendiri tidak mengaku,” ujarnya.
Sementara itu, pihak sekolah memberikan keterangan berbeda. Kuasa hukum IDN Boarding School, Febry Irmasnyah, menegaskan bahwa tuduhan sekolah beroperasi tanpa izin tidak benar. Ia menyatakan bahwa seluruh dokumen perizinan masih berlaku.
Perwakilan sekolah lainnya, Salim, juga menambahkan bahwa seluruh aturan sekolah sudah dijelaskan kepada siswa dan orang tua sejak awal pendaftaran.
Ketentuan tersebut mencakup larangan pacaran, larangan merokok lebih dari dua kali, serta larangan mengakses konten dewasa. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Menurut pihak sekolah, keputusan DO diberikan setelah sejumlah catatan pelanggaran terdokumentasi, termasuk tindakan merokok saat program backpacker di Mekkah dan Madinah, komunikasi dengan seorang perempuan yang dinilai mengarah pada hubungan asmara, serta akses terhadap konten dewasa yang terdeteksi melalui sistem pengawasan perangkat sekolah atau spyware.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah siswa dianggap mengulangi pelanggaran meskipun sudah memperoleh teguran dan surat peringatan.
“Kami tidak menelantarkan siswa. Kami mengembalikan kepada orang tua agar pembinaan bisa dilanjutkan dari rumah,” jelas Salim.
Perselisihan ini menarik perhatian publik karena memperlihatkan perbedaan pandangan antara pihak keluarga yang merasa tuduhan tidak terbukti dan pihak sekolah yang menilai disiplin harus ditegakkan.
Sengketa antara kedua belah pihak kini telah dibawa ke jalur hukum melalui somasi, dan masih belum dipastikan apakah kasus akan dilanjutkan ke tahap penyelesaian berikutnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply