The Path To Financial Freedom, EduFulus – Uni Emirat Arab (UEA) kembali menggebrak dunia finansial global. Negara kaya minyak ini secara resmi memberlakukan undang-undang bank sentral baru yang revolusioner, secara langsung memasukkan aset digital dan keuangan terdesentralisasi (DeFi) ke dalam kerangka kepatuhan perbankan tradisional.
Langkah ini sontak memposisikan UEA sebagai salah satu pusat inovasi keuangan global dengan kerangka regulasi nasional paling komprehensif di dunia.
SIMAK JUGA: Kejahatan Kripto Menggila, Aparat Penegak Hukum Masih”Mati Kutu” Tangani Kasus Canggih!
Dilansir Jumat (28/11), Central Bank of the UAE (CBUAE) kini mewajibkan semua perusahaan kripto untuk beroperasi dengan izin atau lisensi resmi jika tidak ingin dikenakan sanksi berat, termasuk denda hingga AED1 miliar (sekitar Rp4,2 triliun).
Undang-Undang Baru Mencakup Seluruh Infrastruktur Digital
Peraturan baru, yang dikenal sebagai Federal Decree Law No. 6 of 2025, menggantikan kerangka kerja lama dan secara dramatis memperluas kewenangan CBUAE. Cakupannya meliputi:
- Aset Virtual dan Protokol DeFi
- Stablecoin
- Tokenisasi aset dunia nyata (real-world assets)
- Bursa terdesentralisasi
- Dompet digital
- Bridge blockchain
- Seluruh infrastruktur pendukung blockchain.
Undang-undang ini juga menciptakan kategori kegiatan baru yang wajib dilisensikan, termasuk pembayaran aset virtual, open finance, dan dompet digital.
Regulasi Jelas, Bisnis Dijamin Cepat
CBUAE tidak hanya fokus pada kepatuhan, tetapi juga kecepatan dan perlindungan. Undang-undang baru ini menetapkan:
- Percepatan Proses Perizinan: Keputusan perizinan ditargetkan keluar dalam waktu 60 hari.
- Aturan Permodalan Berbasis Risiko: Menerapkan standar permodalan yang sesuai dengan risiko aset digital.
- Masa Transisi: Diberikan waktu satu tahun bagi pelaku industri yang telah beroperasi untuk memenuhi ketentuan baru.
Selain itu, kerangka hukum ini memperkuat perlindungan konsumen terhadap penipuan dan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa cepat hingga nilai AED100.000.
Gerbang Menuju Islamic DeFi dan Sukuk Token
Kerangka hukum yang tegas dan jelas ini juga membuka jalan bagi produk finansial inovatif yang spesifik, seperti pengembangan Islamic DeFi dan tokenisasi sukuk (obligasi syariah tradisional yang diterbitkan dan diperdagangkan dalam bentuk token blockchain).
Dengan menjadikan aset digital sebagai bagian inti dari sistem keuangan, UEA telah mengambil langkah berani yang mendorong investasi dan inovasi dalam teknologi finansial.
Langkah UEA ini sekaligus menimbulkan pertanyaan besar di Asia Tenggara: Kapan Indonesia, yang dikenal memiliki salah satu pasar kripto terbesar di dunia, akan memiliki kerangka regulasi yang sekomprehensif dan secepat ini, mengingat kompleksitas penanganan kejahatan kripto masih menjadi sorotan?
SIMAK JUGA: Badai Bear Market Terjang Bitcoin, Anjlok 30% dari Puncak, Buy atau Bye Nih?
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply