The Path To Financial Freedom, EduFulus – Skandal raibnya dana investasi miliaran rupiah di PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memasuki babak baru setelah nasabah bernama Irman resmi mengajukan laporan polisi ke Markas Bareskrim Polri pada Jumat (28/11/2025).
Laporan ini diajukan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti dan menuding adanya tindak pidana illegal access hingga Pencucian Uang.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena nilai kerugian yang dialami Irman mencapai Rp 71 Miliar, dengan potensi kerugian total korban lain yang melapor mencapai hampir Rp90 Miliar.
SIMAK JUGA: Alamak Duit Investor Rp71 M Raib Misterius, Bos Mirae Asset Sekuritas “Diseret” ke Bareskrim
Pihak terlapor dalam laporan bernomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI ini mencakup Direktur Utama Mirae Asset, Tae Yong Shim, serta dua direktur lainnya, Tomi Taufan dan Arisandhi.
Kronologi Dugaan Raibnya Dana Nasabah
Berikut adalah kronologi singkat dugaan raibnya dana investasi Irman di Mirae Asset Sekuritas:
- Awal Mula Investasi: Irman memiliki portofolio investasi saham yang solid di Mirae Asset, dengan kepemilikan saham blue chip seperti BBCA, BBRI, dan TLKM.
- 6 Oktober 2025 (Malam): Irman menerima email trade confirmation dari aplikasi Neo Hots yang mencurigakan. Korban meyakini bahwa ia tidak pernah melakukan transaksi apapun pada saat itu.
- Hilangnya Saham Blue Chip: Setelah trade confirmation misterius tersebut, saham-saham blue chip yang ada di portofolio Irman tiba-tiba hilang.
- Pengalihan Aset Tidak Sah: Saham-saham blue chip tersebut kemudian diduga dialihkan dan dibelikan aset jenis lain yang sama sekali tidak pernah dikehendaki atau diketahui oleh Irman.
- Aset yang Mencurigakan: Pengacara Krisna Murti menyebut saham-saham yang dibeli secara tidak sah tersebut adalah “saham FILM”, mengindikasikan adanya transaksi yang tidak wajar dan tanpa persetujuan nasabah.
Pengakuan Perusahaan dan Indikasi Illegal Access
Krisna Murti mengungkapkan bahwa kasus ini sempat dibawa ke pertemuan antara pihaknya dan perwakilan Mirae Asset Sekuritas.
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan disebut mengakui bahwa transaksi pada 6 Oktober 2025 itu bukan dilakukan oleh kliennya.
Hasil pemeriksaan awal yang disampaikan perusahaan juga menunjukkan hal yang mengejutkan: tidak ada tanda-tanda peretasan server ataupun pencurian akses oleh pihak eksternal.
“Sehingga indikasi adalah adanya illegal access terhadap akun nasabah oleh pihak yang mengetahui informasi login nasabah,” jelas Krisna.
Pihak korban telah melayangkan somasi namun tidak mendapatkan respons lengkap, sehingga diputuskan untuk melapor ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana serius, mulai dari penipuan, illegal access, transfer dana, pelanggaran perlindungan konsumen, hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama di konten EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply