Nekat! Pelajar SMA Lempar Molotov ke Panti Asuhan gara-gara Ibunya Dimarahi

Ilustrasi pembakaran (Ist).
Ilustrasi pembakaran (Ist).
Sharing for Empowerment

TELUK BETUNG UTARA, KalderaNews.com – Seorang siswa SMA berinisial YF (18) ditangkap aparat kepolisian setelah nekat melempar bom molotov ke sebuah panti asuhan yang berlokasi di Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Aksi pelemparan bom molotov oleh pelajar tersebut dilakukan karena ia tidak terima ibunya dimarahi oleh pemilik panti.

Menurut laporan, kejadian itu berlangsung pada Selasa malam, 22 November 2025. Kapolsek Teluk Betung Utara, AKP Martoyo, menjelaskan bahwa tindakan pelaku didasari emosi dan rasa dendam akibat perlakuan pemilik panti terhadap ibunya.

BACA JUGA:

“Dari hasil pemeriksaan, pelajar ini kesal karena pemilik panti berbicara dengan nada tinggi kepada ibunya sehingga memicu dendam,” kata Martoyo.

Pelaku Sudah Dua Kali Melemperkan Molotov

Martoyo mengungkapkan bahwa insiden yang memicu amarah YF sebenarnya sudah terjadi sejak Agustus 2025.

Beberapa bulan setelahnya, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan melemparkan molotov ke gedung panti asuhan. Beruntung, api tidak sempat menjalar karena dengan cepat dipadamkan oleh warga.

Proses mengungkap kasus ini sempat terkendala minimnya petunjuk. Rekaman CCTV yang ada pun dalam kondisi gelap sehingga menyulitkan identifikasi.

“Setelah menggali keterangan saksi, akhirnya kami mendapatkan petunjuk kuat hingga pelaku berhasil diamankan. Pelajar ini juga telah mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menyergap YF pada Selasa, 25 November 2025. Martoyo juga menepis dugaan bahwa pelaku terlibat dalam kelompok tertentu dan menegaskan bahwa tindakan ini murni dilatarbelakangi emosi pribadi.

“Tidak, kami sudah mendalami kemungkinan tersebut, namun peristiwa ini murni karena kekesalan setelah dia menganggap ibunya dimarahi,” tegasnya.

YF kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Teluk Betung Utara. Ia dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindakan yang membahayakan keamanan umum dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*