OJK Warning Keras Mahasiswa Culun: Waspada Kripto & Judi Online! Dana Bisa Amblas dalam Sekejap

Kripto
Kripto (EduFulus/Ist)
Sharing for Empowerment

The Path To Financial Freedom, EduFulus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti generasi muda, khususnya mahasiswa, untuk bersikap lebih bijak dan cerdas dalam mengakses produk keuangan digital, termasuk aset kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menekankan bahwa aset-aset ini rentan terhadap fluktuasi harga tinggi dan risiko penyalahgunaan untuk tindak kejahatan.

Peringatan ini disampaikan dalam kegiatan OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) pada Sabtu (29/11/2025).

SIMAK JUGA: Ancaman Ketidakpastian Global 2026-2027 dan Kripto Swasta Liar Tanpa Aturan, Ini Alasan Indonesia Perlu Segera Punya CBDC

“Sangat penting bagi kita semua terutama teman-teman mahasiswa untuk betul-betul memahami dan mempelajari karakteristik, manfaat, dan risiko sebelum memutuskan untuk mengakses layanan keuangan digital,” kata Hasan Fawzi.

Dengan pemahaman yang memadai, mahasiswa diharapkan dapat memperoleh manfaat optimal dan terhindar dari kerugian investasi.

Tiga Kunci Menjadi Digital Investor Bijak

Pada kesempatan yang sama, Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, mengajak mahasiswa UMSU untuk merencanakan keuangan sejak dini dan menjadi investor yang bijak di era digital.

Khoirul Muttaqien membagikan tiga pesan kunci agar mahasiswa dapat menjadi calon digital human capital dan digital investor masa depan:

  • Pahami Produk: Pelajari karakteristik, manfaat, dan risiko produk/layanan jasa keuangan sebelum berinvestasi.
  • Prinsip 2L: Selalu ingat prinsip Legal dan Logis (2L) ketika berinvestasi.
  • Peluang Karir: Jadikan keahlian digital sebagai peluang karir profesional, bukan hanya sarana spekulasi sesaat.

Mahasiswa juga secara khusus diimbau untuk berhati-hati terhadap tindak kejahatan di sektor jasa keuangan, seperti investasi bodong dan pinjaman online ilegal, serta tegas menghindari praktik judi online.

Dekan Fakultas Hukum UMSU, Faisal, menyambut baik inisiatif OJK ini. Ia berharap ilmu yang diperoleh para mahasiswa tidak hanya berguna bagi diri sendiri, tetapi juga menjadikan mereka agen literasi yang mampu menyebarkan pemahaman keuangan yang aman dan bijak di lingkungan masyarakat.

Kegiatan literasi ini diikuti oleh lebih dari 600 peserta, baik secara fisik maupun daring dari perwakilan TPAKD di 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, menunjukkan komitmen OJK untuk memperluas edukasi dan mendorong ekosistem keuangan digital yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.

SIMAK JUGA: Jebol! Upbit Diobok-obok, $37 Juta Raib Sekejap

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*