Apa Itu SPPA Repo? Platform Baru BEI untuk Perdalam Pasar Surat Utang dan Pasar Uang, Bank Pengguna Mayoritas

Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia (EduFulus/Gwk)
Sharing for Empowerment

The Path To Financial Freedom, EduFulus – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi meluncurkan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) Repurchase Agreement (Repo) atau disingkat SPPA Repo pada Senin, 1 Desember 2025.

Peluncuran ini menjadi tonggak penting dalam upaya pendalaman pasar keuangan Indonesia, khususnya untuk instrumen surat utang dan pasar uang.

Apa Itu Transaksi Repo?

SPPA Repo adalah fitur transaksi Repurchase Agreement (Repo) yang kini tersedia di dalam platform SPPA BEI.

SIMAK JUGA: Geger! Reksa Dana Cetak Rekor AUM 621 T, Kamu Sudah Ikutan Belum?

Secara sederhana, Repo adalah transaksi berbentuk kontrak jual atau beli efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah disepakati. Ini berbeda dengan transaksi jual beli biasa (outright).

Dengan kata lain, SPPA Repo merupakan pasar tempat bank dan lembaga keuangan bisa pinjam-meminjam dana jangka pendek dengan jaminan surat utang (misalnya obligasi). Repo sendiri adalah transaksi jual-beli surat utang dengan janji beli kembali di waktu yang sudah disepakati.

Saat ini, jenis transaksi Repo yang dapat dilakukan di SPPA adalah Repo klasik atau standar dengan underlying atau jaminan menggunakan Surat Utang Negara (SUN).

Fungsi dan Tujuan SPPA Repo

Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menyatakan bahwa SPPA Repo berperan penting dalam:

  • Pendalaman Pasar: Memperdalam pasar surat utang dan pasar uang di Indonesia.
  • Meningkatkan Likuiditas: Meningkatkan likuiditas di pasar sekunder.
  • Efisiensi Transaksi: Membuat perdagangan Repo menjadi lebih inklusif, memberikan price discovery yang baik, serta mengefisienkan proses post trade.
  • Stabilitas Keuangan: Berkontribusi nyata bagi stabilitas sistem keuangan nasional.

Platform ini mengotomasi proses perdagangan Repo, mulai dari pra-transaksi (pre-trade) hingga pasca-transaksi (post-trade), yang memberikan kemudahan bagi berbagai pelaku pasar seperti bank, Bank Pembangunan Daerah (BPD), sekuritas, dan money broker.

Tonggak Penting dan Dukungan Regulator

Inisiatif ini telah mendapatkan dukungan dan persetujuan dari dua otoritas keuangan besar di Indonesia:

OJK (Otoritas Jasa Keuangan): BEI telah mendapat izin untuk mengoperasikan SPPA.

Bank Indonesia (BI): Pada 28 November 2025, SPPA mendapatkan Persetujuan Izin Operasional sebagai Penyedia Electronic Trading Platform (ETP) Antarpasar dari Bank Indonesia, khususnya untuk instrumen Pasar Uang, yaitu Repo.

Dengan persetujuan ini, SPPA menjadi trading platform yang amanat penyelenggaraan antarpasarnya didukung oleh OJK maupun Bank Indonesia, mencerminkan sinergi dan kolaborasi antar regulator.

Telah Digunakan Pelaku Pasar

Fitur Repo di SPPA mulai dikenalkan kepada pelaku pasar sejak Maret 2025. Sejak saat itu, transaksi Repo di SPPA menunjukkan peningkatan signifikan:

  • Total Transaksi: Mencapai Rp 641,1 triliun.
  • Rerata Harian: Mencapai Rp 3,4 triliun per hari.
  • Pangsa Pasar: Mencapai pangsa pasar interdealer hingga 28%.

Tercatat 14 Pengguna Jasa SPPA merupakan Pengguna Jasa Repo pilot, yang terdiri dari Bank Pembangunan Daerah dan Bank Umum, menunjukkan peran penting platform ini dalam memenuhi likuiditas harian perbankan.

SIMAK JUGA: Inilah 4 Manajer Investasi Raksasa “Klub Eksklusif Rp 5 Triliun” yang Kuasai Reksa Dana Saham RI

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama di konten EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*