
JAKARTA, KalderaNews.com – Siswa kelas 4 SD Gandhi School Ancol, Jakarta Utara mengalami patah tulang setelah diduga dibanting teman sekelasnya. Orangtua lapor polisi!
Diketahui siswa tersebut mengalami patah tulang tangan kiri serta benjolan di kepala.
Peristiwa mengejutkan ini terjadi di dalam ruangan kelas pada tanggal 29 September 2025, saat kegiatan belajar-mengajar masih berlangsung.
BACA JUGA:
- Inilah Sosok Kontroversial Kadisdikbud Kota Samarinda, Dr. H. Asli Nuryadin yang Sebut Murid SD Patah Kaki Tak Dianggap Bullying
- November Kelabu! Rangkaian Bullying di Sekolah, Ada yang Patah Tulang, Bahkan Berujung Kematian!
- Stop Bullying! Mendikdasmen Segera Keluarkan Aturan Baru, Sekolah Wajib Jadi Zona Aman Anak
Kekerasan terekam CCTV
Ibu korban, Marla, menceritakan bahwa putra tunggalnya yang berusia 10 tahun itu dibanting oleh temannya dengan posisi jatuh yang kurang tepat.
Rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan sejumlah anak sedang berkumpul di belakang kelas.
Ketika korban mencoba mendekat, salah satu anak langsung menghampirinya, mengangkatnya, lalu menjatuhkannya ke lantai.
Hasil visum membuktikan luka serius yang dialami korban.
“Dia langsung cedera karena dijatuhkan temannya, posisi jatuhnya kurang pas,” tutur Marla pada Jumat, 28 November 2025.
Kecewa respon sekolah
Hal yang paling mengecewakan bagi Marla adalah respon dari pihak sekolah.
Setelah mengadukan insiden tersebut, Marla merasa tidak mendapatkan langkah penyelesaian yang memuaskan.
Pihak sekolah terkesan menyepelekan kejadian ini, menganggapnya sebatas dua anak yang sedang bermain.
Mereka hanya meminta masalah diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak menjelaskan secara rinci bagaimana mekanisme penyelesaian tersebut akan dilakukan.
“Mereka meminta diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi tidak dijelaskan bagaimana mekanismenya,” ujar Marla.
“Padahal kalau menurut saya, main-main di antara anak juga seharusnya ada batasannya,” imbuhnya.
Kasus dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Merasa tidak ada kejelasan dan keadilan dari pihak sekolah, Marla akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Kasus kekerasan ini resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 30 Oktober 2025, dengan nomor register STTLP/B/7798/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pihak berwajib berjanji akan segera menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan memanggil saksi-saksi lain terkait insiden tersebut.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply