The Path To Financial Freedom, EduFulus – Kasus raibnya dana investasi nasabah hingga Rp71 miliar akibat dugaan illegal access di PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia kian memanas.
Setelah nasabah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, kini muncul “perang klaim” antara pihak korban dan sekuritas, yang sama-sama membantah kelalaian di pihaknya.
Kuasa hukum korban, Krisna Murti, pada Selasa (2/12/2025), secara keras menuding pihak sekuritas tidak serius dan lalai dalam melindungi keamanan nasabah, terutama karena tidak menindaklanjuti permintaan mendesak untuk menahan (hold) settlement transaksi.
SIMAK JUGA: Mirae Asset “Ancam” Ambil Langkah Hukum Jika Ditemukan Penyalahgunaan atau Laporan Palsu Nasabah
“Bahwa klien kami mengetahui adanya illegal access setelah klien kami mendapatkan notifikasi melalui email atas adanya transaksi yang tidak dilakukan oleh klien kami, di mana klien kami telah meminta kepada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia untuk menahan (hold) settlement agar dana tidak keluar (T+2),” kata Krisna dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Desember 2025.
Korban: Permintaan ‘Hold Settlement’ Diabaikan, Dana Cair
Krisna Murti kembali menegaskan kronologi di mana nasabah utama, Irman, telah bertindak cepat namun tidak direspons memadai:
6 Oktober 2025: Korban menemukan adanya transaksi mencurigakan melalui email notifikasi.
7 Oktober 2025 Pagi: Korban segera melapor dan meminta Mirae Asset untuk menahan pencairan dana (T+2) yang merupakan batas waktu krusial untuk mencegah kerugian.
Menurut Krisna, permintaan hold settlement tersebut tidak segera ditindaklanjuti ke Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga dana dari transaksi yang diduga ilegal tersebut tetap keluar, menyebabkan kerugian besar.
Krisna juga menyoroti fakta bahwa peristiwa serupa terjadi berulang kali pada klien lain, yang menurutnya menjadi bukti tidak adanya keseriusan Mirae dalam melindungi keamanan nasabah.
Diberitakan KalderaNews sebelumnya, menanggapi laporan yang teregistrasi di Bareskrim pada 28 November 2025, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia telah memberikan pernyataan resmi yang membantah adanya peretasan sistem internal perusahaan.
Dalam investigasi awal, Mirae Asset mengklaim menemukan indikasi kuat bahwa nasabah yang melapor diduga membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada pihak lain.
Pihak sekuritas menegaskan bahwa tindakan membagikan data pribadi (seperti password, PIN, dan kode OTP) melanggar pedoman keamanan perusahaan dan menjadi potensi risiko utama.
“Kami memastikan bahwa platform, sistem, dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku,” ujar Manajemen Mirae Asset, sembari menambahkan bahwa temuan ini masih dalam proses pendalaman dan siap menempuh jalur hukum bila terbukti ada penyalahgunaan laporan.
SIMAK JUGA: Bikin Melongo! Inilah Kronologi Skandal Raibnya Dana Nasabah Rp71 Miliar di Mirae Asset
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama di konten EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected].


Leave a Reply