Aksi Kucing-kucingan Saat Tilang ETLE Capai 95 Persen, Tutup Pelat Pakai Bungkus Kopi Hingga Lakban Makin Marak

Sejumlah pengendara sepeda motor yang menutup dan mencopot plat motor
Sejumlah pengendara sepeda motor yang menutup dan mencopot plat motor (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Era tilang konvensional di jalan raya kini hampir berakhir. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat perubahan drastis dalam metode penegakan hukum lalu lintas di Indonesia, di mana 95 persen penindakan kini dilakukan melalui sistem elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

Langkah ini diambil untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar yang seringkali memicu potensi pungutan liar atau konflik di lapangan.

Untuk menutup celah di area yang belum terjangkau kamera statis (kamera di lampu merah), Polri kini resmi mengoperasikan 40 unit ETLE Mobile Handheld Presisi, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:

Berbeda dengan kamera statis yang terpasang tetap, perangkat ini merupakan alat portabel berbasis kamera digital yang dibawa oleh petugas. Keunggulannya meliputi:

  • Real-Time: Merekam pelanggaran secara langsung saat petugas berpatroli.
  • Integrasi Nasional: Terkoneksi langsung dengan Sistem ETLE Nasional berbasis data.
  • Mobilitas Tinggi: Mampu menjangkau pelosok jalan atau titik keramaian yang tidak memiliki tiang kamera ETLE.

“ETLE memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur,” ungkap AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026).

Menuju Budaya Tertib Digital

Transformasi ini tidak hanya terjadi di Jakarta. Wilayah lain seperti Kabupaten Bandung juga mulai melakukan uji coba penggunaan ponsel pintar khusus untuk menindak pelanggar sejak pertengahan Januari 2026.

Dengan porsi tilang manual yang kini hanya menyisakan 5 persen, masyarakat diimbau untuk menyadari bahwa pengawasan di jalan raya kini berlangsung selama 24 jam penuh melalui mata digital.

Polisi berharap modernisasi ini dapat mendorong perubahan perilaku pengendara agar lebih tertib tanpa harus menunggu kehadiran fisik petugas di lapangan.

Dominasi teknologi dalam menjaga ketertiban jalan raya kini mencapai puncaknya pada tahun 2026. Data terbaru menunjukkan bahwa 95 persen penindakan dilakukan melalui sistem Elektronik (ETLE), yang mengandalkan kecanggihan kamera statis di titik strategis serta perangkat Mobile Handheld yang dibawa petugas berpatroli.

Sementara itu, metode Manual kini hanya menyisakan porsi 5 persen, yang difokuskan pada diskresi petugas untuk menangani pelanggaran kasatmata di lokasi-lokasi tertentu yang belum terjangkau sinyal digital.

Trik Tutup Pelat: Lakban hingga Plastik Kopi

Di tengah masifnya penggunaan sistem tilang elektronik (ETLE) yang kini mencapai 95 persen, muncul fenomena mengkhawatirkan di jalan raya.

Alih-alih tertib berlalu lintas, banyak pengendara sepeda motor justru melakukan berbagai trik untuk mengakali kamera pengawas agar identitas kendaraan mereka tidak terdeteksi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pengendara nekat menutupi pelat nomor kendaraan mereka dengan berbagai benda rumahan. Siasat ini dilakukan demi lolos dari “mata-mata” digital milik kepolisian.

Berbagai cara dilakukan untuk membuat pelat nomor tidak terbaca oleh sistem pengenalan karakter otomatis pada kamera ETLE. Beberapa modus yang paling sering ditemukan antara lain:

  • Penutupan Parsial: Menggunakan lakban hitam untuk mengubah angka atau huruf pada pelat.
  • Pemanfaatan Sampah: Menempelkan plastik bungkus kopi, bungkus makanan ringan, hingga masker bekas pada bagian pelat nomor.
  • Pencopotan Paksa: Banyak pengendara yang sengaja mencopot pelat nomor belakang sama sekali, mengingat kamera ETLE statis maupun handheld sering membidik kendaraan dari sisi belakang.

Dominasi Ojek Daring

Fenomena ini terpantau marak dilakukan oleh para pengendara ojek online (daring). Mobilitas mereka yang tinggi di jalan raya diduga menjadi alasan utama mereka melakukan tindakan ilegal tersebut guna menghindari denda tilang elektronik yang dapat menggerus penghasilan harian.

Namun, tindakan ini justru dianggap sebagai pelanggaran ganda. Selain melanggar aturan lalu lintas, memanipulasi atau menghilangkan plat nomor merupakan bentuk pelanggaran identitas kendaraan yang serius.

Pengendara yang sengaja menutupi atau melepas plat nomor dapat dijerat pasal tambahan terkait kelengkapan kendaraan bermotor sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Tantangan Bagi ETLE Mobile

Siasat penutupan pelat nomor ini menjadi tantangan besar bagi petugas yang memegang perangkat ETLE Mobile Handheld. Meski teknologi kamera sudah canggih, kegagalan sistem dalam membaca identitas kendaraan akibat tertutup benda asing membuat proses penindakan digital terhambat.

Siasat menutup pelat nomor menggunakan bungkus kopi, plastik makanan, hingga lakban hitam kini makin marak ditemukan, menciptakan pemandangan kontras antara kecanggihan sensor digital dan taktik manual yang primitif.

Fenomena ini rupanya bukan tanpa alasan, terutama bagi mereka yang mengais rezeki di atas aspal. Pengendara ojek online (ojol) menjadi kelompok yang paling sering terjepit dalam situasi ini karena mobilitas mereka yang sangat tinggi.

Bagi mereka, jalan raya adalah ruang kerja utama yang penuh dengan “ranjau” kamera pengawas. Dengan durasi kerja belasan jam sehari, risiko tertangkap kamera karena pelanggaran kecil seperti melewati garis marka atau berhenti di titik larangan menjadi sangat besar.

Dilema ekonomi menjadi motor penggerak utama di balik aksi nekat tersebut. Pendapatan harian yang tak menentu membuat bayang-bayang denda tilang sebesar Rp 750.000 terasa seperti mimpi buruk yang bisa menghapus hasil kerja keras seminggu penuh.

Akibatnya, menutup satu atau dua angka di pelat nomor dianggap sebagai cara paling instan untuk “membutakan” algoritma kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition) agar identitas kendaraan mereka tidak terdeteksi oleh sistem pusat.

Lebih jauh lagi, hilangnya interaksi humanis akibat dominasi tilang elektronik membuat pengendara merasa tidak memiliki ruang untuk mendapatkan teguran atau sekadar penjelasan. Di mata mereka, sistem digital yang kaku harus dilawan dengan cara-cara teknis pula.

Sayangnya, pilihan untuk mengakali aturan ini justru menciptakan risiko baru, di mana identitas kendaraan yang kabur dapat disalahgunakan dan memicu penindakan manual yang jauh lebih tegas dari petugas di lapangan.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*