Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak, Berikut Tip Aman Menyebrang di Perlintasan

Kereta Api
Ilustrasi: Kereta Api
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Berdasarkan data dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), insiden kecelakaan di perlintasan sebidang masih terus terjadi dan menjadi perhatian serius karena sering kali dipicu oleh faktor kelalaian serta minimnya kedisiplinan pengguna jalan.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menilai kemampuan pengendara Indonesia dalam mendeteksi bahaya di rel masih minim akibat kebiasaan salah yang dipelihara.

BACA JUGA:

Berikut panduan teknis agar selamat di perlintasan sebidang:

  • Jarak Aman: Wajib berhenti 2–3 meter sebelum rel untuk memastikan tidak ada kereta dan lalu lintas di seberang lancar. Hal ini juga berlaku saat memarkir kendaraan di dekat rel.
  • Buka Jendela & Matikan Audio: Turunkan kaca jendela sedikit dan matikan musik agar suara klakson atau gemuruh kereta terdengar jelas.
  • Fokus Total: Jangan biarkan argumen atau perasaan “merasa benar” memicu Anda untuk menerobos jalur.

Aturan Hukum: Kereta Adalah Prioritas Utama

Dua undang-undang secara tegas mengatur kewajiban pengguna jalan di perlintasan sebidang:

  • UU Nomor 23 Tahun 2007 (Pasal 124): Pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang.
  • UU Nomor 22 Tahun 2009 (Pasal 114): 1. Berhenti saat sinyal berbunyi atau palang mulai ditutup. 2. Mendahulukan kereta api. 3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Ingatlah bahwa kereta tidak bisa berhenti seketika. Kewaspadaan Anda adalah satu-satunya pelindung saat berada di perlintasan.

Universitas Pancasila-Daop 1 Jakarta Edukasi Perlintasan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta terus berinovasi dalam menekan angka kecelakaan di jalur kereta api.

Kali ini, KAI menggandeng Universitas Pancasila untuk menggelar sosialisasi keselamatan di Perlintasan Sebidang JPL 78, Bekasi.

Kegiatan ini menyasar generasi muda sebagai agen perubahan untuk membangun budaya disiplin di jalan raya, terutama saat melintasi jalur rel kereta api.

Dalam aksi tersebut, para mahasiswa Universitas Pancasila turun langsung ke lapangan dengan membentangkan spanduk dan memberikan edukasi kepada pengguna jalan.

Sosialisasi ini menekankan pada kepatuhan terhadap UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, yang mewajibkan pemakai jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyatakan bahwa keterlibatan mahasiswa sangat strategis dalam menyebarkan virus kedisiplinan.

“Harapannya, kepedulian generasi muda ini dapat terus tumbuh dan menjadi contoh serta pengingat bagi masyarakat luas,” ujar Franoto.

Upaya edukasi ini menjadi sangat krusial mengingat angka pelanggaran yang masih tercatat di wilayah Jakarta.

  • Statistik Pelanggaran: Sejak 1 Januari hingga 20 Januari 2026, telah terjadi 4 kali pelanggaran di perlintasan sebidang wilayah Daop 1 Jakarta.
  • Kondisi Perlintasan di Daop 1 Jakarta: * Total Perlintasan: 435 titik.
  • Dijaga: 288 perlintasan.
  • Tidak Dijaga: 147 perlintasan.

KAI Daop 1 Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk institusi pendidikan, guna menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas.

Melalui keterlibatan aktif mahasiswa, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat sehingga angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan secara maksimal.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*