Beban Berat Rp187 T Hantui Bursa, Ambisi ‘Free Float’ 15 Persen Terancam Layu Sebelum Berkembang

Saham (EduFulus/Ist)
Sharing for Empowerment

The Path To Financial Freedom, EduFulus – Lantai bursa Tanah Air kini tengah berada dalam bayang-bayang ketidakpastian seiring munculnya tuntutan masif yang mewajibkan emiten melipatgandakan porsi saham publik mereka.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang telah mematok mandat baru yakni kepemilikan saham publik (free float) sebesar 15 persen, namun angka tersebut justru menciptakan lubang likuiditas yang menganga lebar.

Untuk memenuhi aturan yang ditargetkan rampung pada Maret 2026 ini, pasar dipaksa harus mampu menyerap dana segar hingga mencapai Rp187 triliun, sebuah nilai fantastis yang memicu keraguan besar akan daya serap modal domestik di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif.

SIMAK JUGA: Aturan Baru Free Float 15% Incar Ratusan Perusahaan ‘Pelit’, 268 Emiten Masih Tergopoh-gopoh

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengakui bahwa sebanyak 267 emiten saat ini masih terjebak di bawah standar baru tersebut meski mereka sebenarnya telah memenuhi aturan lama sebesar 7,5 persen.

Kewajiban untuk melakukan aksi korporasi demi mengejar ambang batas yang dua kali lipat lebih tinggi ini dianggap sebagai tantangan yang sangat berat bagi ratusan perusahaan tersebut.

Alih-alih menjadi peluang, potensi tambahan kapitalisasi pasar sebesar Rp187 triliun ini justru dikhawatirkan akan menjadi beban yang menyesakkan bagi pergerakan indeks, mengingat derasnya aliran modal yang diperlukan untuk mengimbangi pasokan saham baru di pasar.

Potret suram kepatuhan emiten semakin memperkeruh suasana, di mana masih ada daftar hitam berisi 49 perusahaan yang bahkan tidak mampu memenuhi standar minimal lama yang hanya 7,5 persen.

Yang lebih memprihatinkan, sebanyak 31 emiten di antaranya bersikap tidak kooperatif dengan sengaja tidak menyampaikan laporan bulanan registrasi kepemilikan efek, sehingga kesehatan struktur kepemilikan mereka menjadi misteri yang tidak terpecahkan oleh pihak bursa.

Ketidakpatuhan massal ini menunjukkan adanya jurang yang dalam antara ambisi regulasi dengan realitas kesiapan para pelaku usaha di pasar modal.

Langkah tegas bursa yang telah membekukan atau melakukan suspensi perdagangan terhadap 38 emiten per Januari 2026—termasuk nama-nama seperti ALMI, CBMF, hingga COWL—menjadi alarm keras bagi para investor ritel.

Meskipun Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, mengklaim penyesuaian ini krusial untuk meminimalisir volatilitas harga yang tidak wajar, kenyataannya sanksi suspensi justru mengunci dana masyarakat dalam ketidakpastian.

Transformasi menuju pasar yang lebih inklusif dan likuid kini tampak seperti jalan terjal yang penuh risiko, di mana impian akan transparansi terancam terkubur oleh rendahnya kepatuhan dan beratnya beban likuiditas yang harus ditanggung pasar.

SIMAK JUGA: Gawat, 267 Emiten Belum Patuh Free Float, Pasar Modal RI Masih Dibayangi Ketidakpastian

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*