Inilah Daftar Hitam 38 Emiten Bandel, Terancam Ditendang dari Bursa Karena Langgar Aturan Free Float

SAHAM GORENGAN: Pada dasarnya saham gorengan itu identik dengan saham murah meriah yang tidak jelas fundamentalnya. Saham gorengan wajib diwaspadai investor, khususnya para investor newbie
SAHAM GORENGAN: Pada dasarnya saham gorengan itu identik dengan saham murah meriah yang tidak jelas fundamentalnya. Saham gorengan wajib diwaspadai investor, khususnya para investor newbie (pemula) (Edufulus/Ist)
Sharing for Empowerment

The Path To Financial Freedom, EduFulus – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi merilis daftar hitam berisi 38 emiten yang hingga kini masih gagal memenuhi ketentuan minimal saham publik atau free float.

Puluhan perusahaan ini dianggap “bandel” karena tidak mampu menjaga porsi saham yang beredar di masyarakat sebesar 7,5 persen dari total saham beredar.

SIMAK JUGA: Respond Cepat MSCI Jadi Harga Mati Penyelamatan BEI Cegah ke ‘Frontier Market’

Kewajiban ini bukan sekadar imbauan, melainkan aturan baku yang tertuang dalam Peraturan Bursa Nomor 1-A. Berdasarkan ketentuan V.1.1 dan V.1.2, setiap emiten wajib menyediakan likuiditas yang cukup bagi investor publik guna menjamin perdagangan saham yang sehat dan wajar.

Sanksi Menanti: dari Denda Hingga Suspensi

Bursa tidak main-main dalam menegakkan disiplin pasar. Hingga 29 Januari 2026, ke-38 emiten tersebut telah dijatuhi berbagai sanksi administratif, mulai dari:

  • Peringatan Tertulis: Teguran keras bagi manajemen untuk segera melakukan aksi korporasi.
  • Denda Finansial: Kewajiban membayar denda sebesar Rp50 juta.

Suspensi Saham: Penghentian sementara perdagangan saham di seluruh pasar jika pelanggaran terus berlanjut.

Ancaman “Force Delisting” dan Rencana OJK

The Path To Financial Freedom, EduFulus – Situasi bagi para emiten bandel ini diprediksi akan semakin sulit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok rencana besar untuk menaikkan standar free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Langkah ini diambil untuk meningkatkan likuiditas pasar dan menekan praktik “saham gorengan”.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan kebijakan keluar (exit policy) yang sangat tegas bagi perusahaan yang membandel.

“Exit policy itu adalah delisting (penghapusan pencatatan). Perusahaan harus melakukan buyback saham milik publik dan memenuhi kewajiban lainnya sebelum dipaksa keluar dari bursa,” ujar Inarno di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Daftar Emiten dalam Pantauan

Hingga akhir Januari 2026, status 38 emiten ini berada dalam pengawasan ketat. Ketidakmampuan mereka memenuhi aturan free float sering kali dianggap sebagai sinyal rendahnya minat publik atau kurangnya komitmen pemegang saham pengendali dalam melepas kepemilikannya ke pasar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya juga sempat menyinggung bahwa peningkatan free float akan menjadi magnet bagi investasi asing dan memperkuat kedalaman pasar modal Indonesia.

  1. ALMI PT Alumindo Light Metal Industry Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
  2. CBMF PT Cahaya Bintang Medan Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
  3. COWL PT Cowell Development Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
  4. DEAL PT Dewata Freightinternational Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  5. DUCK PT Jaya Bersama Indo Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
  6. ETWA PT Eterindo Wahanatama Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
  7. FASW PT Fajar Surya Wisesa Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  8. GAMA PT Aksara Global Development Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  9. HKMU PT HK Metals Utama Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
  10. JSKY PT Sky Energy Indonesia Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  11. KAYU PT Darmi Bersaudara Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
  12. KBRI PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
  13. KIAS PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  14. LCGP PT Eureka Prima Jakarta Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
  15. LMSH PT Lionmesh Prima Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  16. MABA PT Marga Abhinaya Abadi Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
  17. MAGP PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  18. MFMI PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  19. MTRA PT Mitra Pemuda Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
  20. MTSM PT Metro Realty Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  21. MYTX PT Asia Pacific Investama Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  22. NUSA PT Sinergi Megah Internusa Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
  23. PLAS PT Polaris Investama Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
  24. PLIN PT Plaza Indonesia Realty Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  25. RIMO PT Rimo International Lestari Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
  26. RSGK PT Kedoya Adyaraya Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  27. SBAT PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
  28. SIMA PT Siwani Makmur Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
  29. SKYB PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  30. SMCB PT Solusi Bangun Indonesia Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  31. SUGI PT Sugih Energy Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
  32. SUPR PT Solusi Tunas Pratama Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
  33. TECH PT Indosterling Technomedia Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
  34. TOYS PT Sunindo Adipersada Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
  35. TRIL PT Triwira Insanlestari Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
  36. TRIO PT Trikomsel Oke Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
  37. UNIT PT Nusantara Inti Corpora Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
  38. WICO PT Wicaksana Overseas International Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai

SIMAK JUGA: Bos OJK-BEI Mundur Berjamaah, Netizen: Saatnya “Bersih-Bersih” Total hingga Khawatir “Senin Berdarah”

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*