
The Path To Financial Freedom, EduFulus – Kabar buruk bagi para “bandar” dan pelaku manipulasi pasar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja membongkar hasil operasi besar-besaran terhadap praktik kotor di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hasilnya mengejutkan: dalam kurun waktu 2022 hingga awal 2026, sebanyak 151 pihak terbukti terlibat dalam manipulasi perdagangan alias praktik saham gorengan.
Tidak main-main, ketegasan OJK ini membuahkan total denda administratif yang mencapai angka fantastis, yakni Rp542,49 miliar.
SIMAK JUGA: Alarm Bahaya IHSG Rontok, Ketika Para Taipan “Pelit” Berbagi Saham Publik
Uang denda tersebut dijatuhkan kepada 3.418 pihak yang melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari masalah administratif hingga pelanggaran substansial yang merusak tatanan pasar modal.
Manipulasi yang Merajalela
Dalam konferensi pers di Gedung BEI, Senin (9/2/2026), Deputi Komisioner OJK, Eddy Manindo Harahap, merinci bahwa khusus untuk urusan manipulasi perdagangan saja, denda yang terkumpul mencapai Rp240,65 miliar.
“Sanksi ini kami berikan untuk memberikan efek jera. Kami ingin memastikan kegiatan pasar modal berjalan secara teratur, wajar, dan efisien,” tegas Eddy.
Selain denda uang, OJK juga menunjukkan taringnya dengan:
- Mencabut izin usaha 28 pihak.
- Membekukan izin usaha 9 pihak.
- Memberikan 116 perintah tertulis untuk perbaikan sistem.
Akar Masalah: “Permainan” Sejak IPO
Yang menarik, OJK mengungkap bahwa praktik goreng-menggoreng saham ini sering kali berakar sejak perusahaan tersebut pertama kali melantai di bursa atau Initial Public Offering (IPO).
Eddy menjelaskan adanya penyimpangan dalam mekanisme penjatahan saham. Sering kali, komposisi investor saat IPO tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, alias ada “pengaturan” agar saham bisa dikuasai pihak tertentu. Ditambah lagi dengan lemahnya pengecekan latar belakang nasabah (customer due diligence) dan penggunaan informasi palsu saat pemesanan saham, ruang bagi para manipulator pun terbuka lebar.
Kasus SWAT Masuk Meja Hijau
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Kasus ini kini sudah masuk tahap penyidikan dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Tak hanya itu, OJK saat ini masih terus mendalami 42 kasus dugaan tindak pidana lainnya, di mana 32 di antaranya terindikasi kuat merupakan praktik manipulasi perdagangan yang merugikan investor ritel.
Pesan untuk Investor
Langkah berani OJK ini menjadi sinyal kuat bahwa otoritas tidak lagi menoleransi praktik yang merusak integritas pasar.
Bagi investor ritel, pengungkapan ini menjadi pengingat agar lebih waspada terhadap saham-saham yang bergerak secara tidak wajar dan selalu melakukan analisis mendalam sebelum terjebak dalam “jebakan” saham gorengan.
SIMAK JUGA: Bersiap! BEI Bakal “Cuci Gudang” dan Perketat Aturan Free Float Mulai Maret 2026
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply