Heboh Kasus Amsal Sitepu, Videografer yang Didakwa Mark Up Anggaran Desa, Picu Perdebatan soal Standar Jasa Kreatif

Kasus Videografer Amsal Sitepu, Dugaan Mark Up Video Desa
Sharing for Empowerment

MEDAN, KalderaNews.com – Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan publik di media sosial.

Ia kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penggelembungan anggaran (mark up) terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Saat ini, Amsal telah menjalani masa penahanan dan perkaranya sudah memasuki tahap persidangan. Ia dijadwalkan mendengarkan pembacaan putusan pada 1 April 2026 di Pengadilan Negeri Medan.

BACA JUGA:

Kronologi kasus Amsal Sitepu

Kasus yang menjerat Amsal tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) per Minggu (29/3/2026).

Dalam perkara ini, Amsal diketahui menjabat sebagai Direktur CV Promiseland yang menawarkan proposal pembuatan video profil kepada sejumlah kepala desa.

Proposal tersebut diduga tidak disusun secara wajar karena mengandung unsur mark up. Dokumen itu sendiri digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Amsal tercatat mengajukan proposal ke 20 desa yang tersebar di Kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran, yang semuanya berada di wilayah Kabupaten Karo.

“Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan terdakwa yakni CV Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa,” tulis PN Medan.

Berdasarkan hasil analisis ahli serta auditor dari Inspektorat Kabupaten Karo, biaya yang seharusnya untuk satu video diperkirakan sebesar Rp 24.100.000.

Perbedaan nilai tersebut muncul dari sejumlah komponen, seperti konsep atau ide, penggunaan clip on/mikrofon, proses cutting, editing, hingga dubbing.

Dalam perkara ini, Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara senilai Rp 202 juta.

Amsal Sitepu dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

DPR gelar RPDU untuk tanggapi kasus

Terkait kasus ini, Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menyampaikan bahwa rapat tersebut digelar untuk merespons berbagai desakan masyarakat yang menilai adanya ketidakadilan dalam penanganan kasus ini.

“RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus ini diwarnai ketidakadilan,” katanya.

Habiburrokhman menjelaskan, Amsal sebagai videografer dituduh melakukan mark up dalam jasa pembuatan video promosi desa.

Menurutnya, pekerjaan di bidang videografi termasuk kategori kreatif yang tidak memiliki standar harga baku sehingga penilaiannya cenderung subjektif.

Oleh karena itu, Komisi III DPR mengingatkan aparat penegak hukum agar mengedepankan semangat KUHP dan KUHAP terbaru, yakni menghadirkan keadilan yang bersifat substantif, bukan hanya formalitas semata.

“Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengemblian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*