Aneh! Mahasiswa Korban Pelecehan di Pagar Alam Malah Jadi Tersangka

Aksi Massa Soroti Korban Pelecehan Jadi Tersangka di Pagar Alam
Sharing for Empowerment

Mahasiswi korban pelecehan di Pagar Alam justru jadi tersangka ITE usai laporan balik pelaku, picu protes dan sorotan publik luas.

PAGAR ALAM, KalderaNews.com–Mahasiswi berinisial RA (24), yang sebelumnya menjadi korban dugaan pelecehan oleh oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam, Sumatera Selatan, berinisial UB (35), kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam perkara ITE.

Sebelumnya, UB lebih dulu dijerat sebagai tersangka atas kasus pelecehan yang terjadi saat RA menjalani masa magang di Kantor Pos Pagar Alam.

Penetapan status hukum tersebut memicu reaksi dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pagaralam. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pos Pagar Alam pada Minggu (5/4/2026) untuk mengawal jalannya kasus.

BACA JUGA:

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pagaralam lakukan massa aksi

Salah satu peserta aksi, Hansen Febriansyah, menyampaikan bahwa aksi dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penanganan kasus pelecehan yang melibatkan pimpinan kantor terhadap bawahannya.

“Kasus itu sendiri yakni kasus pelecehan seksual, pelakunya sendiri itu UB (kepala kantor pos), korbanya itu pegawainya RA. Ada informasi tambahan bahwa setelah pelaku itu (UB) ditetapkan sebagai tersangka, tak lama kemudian korban pelecehan (RA) itu juga ditetapkan tersangka atas laporan balik yang dibuat oleh pelaku pelecehan tersebut,” katanya, Senin (6/4/2026).

Ia menilai seharusnya korban mendapatkan perlindungan, bukan justru diproses sebagai tersangka dalam perkara lain. Oleh karena itu, aksi digelar sebagai bentuk pengawalan terhadap kasus tersebut.

“Kami menilai semacam adanya kriminalisasi terhadap korban RA, kami mempertanyakan juga bagaimana proses hukum yang ada di Kota Pagar Alam, kok bisa korban pelecehan seksual yang seharusnya dilindungi oleh LPSK dan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, justru malah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Menurutnya, aksi tersebut juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengawal kasus pelecehan, sekaligus memberikan edukasi kepada publik.

“Iya aksi tersebut sebagai bentuk pengawalan terhadap kasus yang ada di Pagar Alam yakni kasus pelecehan seksual. Bertujuan juga untuk menginformasikan kepada masyarakat, karena kami mengawasi masih banyak masyarakat yang tidak tersadarkan terhadap kasus pelecehan ini, karena kasus pelecehan ini sangat penting untuk dikawal,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia menyebut pihaknya masih menunggu hasil gelar perkara di tingkat Polda Sumatera Selatan. Ia juga memastikan bahwa penahanan terhadap RA telah ditangguhkan.

“Kami masih menunggu gelar perkara di tingkat Polda. (RA apakah masih ditahan?) Sudah ditangguhkan lama,” katanya.

Alasan korban pelecehan ditetapkan tersangka

Diketahui, RA ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakses ponsel milik UB tanpa izin. Ia kemudian membuka galeri dan mendokumentasikan sejumlah file yang berisi foto pribadi, lalu mengirimkannya kepada pihak lain.

Atas tindakan tersebut, UB melaporkan RA ke Polres Pagar Alam. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan adanya bukti pengiriman foto dari perangkat milik korban ke pihak lain melalui perangkat saksi. Pada Rabu (25/3/2026), RA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Rutan Polres Pagar Alam.

“Terhadap tersangka (RA) dilakukan penahanan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan serta berkoordinasi dengan JPU untuk kelengkapan berkas perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Heriyanto, Kamis (26/3/2026).

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 332 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*