
Miris, FSGI mencatat lonjakan kasus kekerasan seksual di sekolah awal 2026 dengan 83 korban, mayoritas dilakukan oknum pendidik.
JAKARTA, KalderaNews.com – Kasus kekerasan di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sebanyak 22 kasus terjadi sepanjang Januari hingga Maret 2026.
Dari total tersebut, sekitar 91 persen merupakan kasus kekerasan seksual, sementara sisanya 9 persen berupa kekerasan fisik. Data ini dihimpun dari pemberitaan media massa serta jaringan FSGI di berbagai daerah.
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menyebut rata-rata terjadi tujuh kasus kekerasan setiap bulan di satuan pendidikan.
BACA JUGA:
- JPPI: Aturan Baru Penanganan Kekerasan di Sekolah Malah Menghapus Instrumen Penting! Dianggap Masalah Biasa?
- Studi JPPI: Bukan Bullying, 52 Persen Kekerasan di Sekolah adalah Pelecehan Seksual, Kasus Melonjak 600 Persen dalam 5 Tahun
- Parah! 60 Kasus Kekerasan Terjadi di Sekolah Sepanjang 2025, FSGI: Ada 358 Korban dan 146 Pelaku
Ia juga menyoroti peningkatan signifikan pada kasus kekerasan seksual, sementara kekerasan fisik dan perundungan justru mengalami penurunan.
Data kekerasan yang terjadi di sekolah menurut FSGI
Total korban kekerasan seksual mencapai 83 orang, terdiri dari 41 anak laki-laki, 40 anak perempuan, serta dua tenaga kependidikan perempuan. Sementara itu, korban kekerasan fisik tercatat tiga orang yang seluruhnya dilakukan oleh sesama peserta didik.
Menurut Retno, data tersebut menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual tidak hanya didominasi perempuan, tetapi juga laki-laki dengan jumlah yang hampir seimbang, bahkan sedikit lebih banyak pada anak laki-laki.
Dari sisi pelaku, mayoritas berasal dari kalangan pendidik, yakni guru sebesar 54,5 persen. Selain itu, terdapat pelaku dari pimpinan pondok pesantren (18 persen), sesama siswa (14 persen), pelaksana tugas kepala sekolah (4,5 persen), tenaga kependidikan (4,5 persen), serta pelatih pramuka (4,5 persen).
Ketua Umum FSGI, Fahriza Marta Tanjung, menilai kondisi ini memprihatinkan karena masih ada pimpinan lembaga pendidikan yang justru menjadi pelaku.
Ia juga menyoroti kebijakan terbaru yang berpotensi menyulitkan korban dalam mencari keadilan jika laporan harus diselesaikan di tingkat sekolah.
Jika dibandingkan dengan tahun 2025 yang mencatat 60 kasus sepanjang tahun, angka 22 kasus dalam tiga bulan pertama 2026 dinilai menunjukkan tren peningkatan dan berpotensi terus bertambah hingga akhir tahun.
Kasus tersebar di 10 provinsi
Berdasarkan lokasi, sekitar 68 persen kasus terjadi di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Pendidikan, sementara 32 persen lainnya berada di bawah Kementerian Agama. Di lingkungan Kementerian Agama, sebagian besar kasus terjadi di pondok pesantren.
Kasus-kasus tersebut tersebar di 10 provinsi dan 19 kabupaten/kota, termasuk wilayah di Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Riau, Nusa Tenggara Barat, hingga Nusa Tenggara Timur.
Terkait regulasi, penanganan kekerasan saat ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang menggantikan aturan sebelumnya.
Namun, FSGI menilai aturan baru tersebut belum efektif. Pasalnya, regulasi ini tidak mengatur secara rinci jenis kekerasan, mekanisme penanganan kasus, maupun sanksi bagi pelaku. Kondisi ini dinilai berpotensi melemahkan perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply