Inilah profil pendidikan Andi Hakim Febriansyah, lulusan USU yang jadi tersangka kasus penggelapan dana jemaat Rp28 miliar.
MEDAN, KalderaNews.com- Profil Andi Hakim Febriansyah menjadi sorotan publik, terutama setelah dirinya terseret kasus dugaan penggelapan dana jemaat.
Ia diduga menyelewengkan dana Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar. Di balik kasus tersebut, ia diketahui memiliki latar belakang pendidikan dari Universitas Sumatera Utara.
BACA JUGA:
- Tangisan Sr Natalia: Masa Depan 1.900 Umat Hancur di Kasus BNI
- Belajar dari Kasus BNI: Waspada Modus Oknum & Gagalnya GCG Bank
- Profil Dirut BNI Putrama Wahju, Alumnus UGM yang Kembalikan Dana CU
Profil Pendidikan Andi Hakim Febriansyah
Berdasarkan data pendidikan yang dilansir dari pddikti.kemdiktisaintek.go.id, Andi Hakim Febriansyah tercatat sebagai alumnus mahasiswa Universitas Sumatera Utara dengan jenjang Diploma Tiga (D3) pada program studi Perpajakan.
Ia mulai menempuh pendidikan pada 10 Agustus 2001 sebagai peserta didik baru dan berhasil menyelesaikan studinya hingga dinyatakan lulus.
Karier Andi kemudian berlanjut di dunia perbankan hingga menjabat sebagai Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Namun, perjalanan kariernya berakhir setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana milik jemaat gereja tersebut.
Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah dengan cara merayu pihak gereja untuk melakukan investasi bernama Deposito Investment. Setelah uang diserahkan, Andi Hakim Febriansyah kemudian tidak menyetorkannya ke bank.
Ia justru membawa kabur dana tersebut dan melarikan diri ke Australia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 28 Februari 2026.
Sebelum itu, ia lebih dahulu mengajukan cuti pada 9 Februari 2026 dan kemudian mengundurkan diri pada 18 Februari 2026. Terhitung sejak 20 Februari 2026, statusnya di bank tercatat sebagai pensiun dini.
Sempat buron, Andi Hakim akhirnya dipenjara
Setelah sempat menjadi buronan selama kurang lebih satu bulan, Andi akhirnya kembali ke Indonesia secara kooperatif dan langsung diamankan di Bandara Kualanamu pada 30 Maret 2026.
Sementara itu, pihak PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan individu. Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan,
“Sampai saat ini tidak ada pihak lain yang diperiksa selain Andi Hakim. Ini murni tindakan pribadi dengan menggunakan bilyet palsu yang dibuat dan ditandatangani sendiri.”
Dana yang digelapkan berasal dari anggota Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), koperasi milik gereja setempat. Pihak BNI juga memastikan pengembalian dana tersebut akan segera dilakukan.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini (depan), Senin sampai Jumat di hari kerja, akan kita kembalikan,” ujar Munadi.
Kasus terungkap dari kecurigaan Suster Natalia
Kasus ini mulai terungkap dari kecurigaan Bendahara Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang KYM, pada Desember 2025 saat proses pencairan dana mengalami kendala.
“Di sinilah mulai saya curiga, karena tidak ada kata-kata tentang pergantian,” katanya.
Tak lama kemudian, pihak bank memastikan bahwa Andi sudah tidak lagi menjadi pegawai dan produk investasi tersebut bukan produk resmi.
“Saya tidak paham apa yang terjadi, karena saat itu, ada kira-kira 5 menit saya tidak sadarkan diri,” ucapnya.
Kasus dugaan penggelapan ini sendiri bermula sejak 2019, saat tersangka menawarkan produk “Deposito Investment” dengan iming-iming bunga tinggi.
Untuk meyakinkan korban, ia diduga memalsukan dokumen bilyet deposito dan mengalihkan dana ke sejumlah rekening pribadi serta perusahaan miliknya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply