
Polemik hewan kurban Presiden Prabowo dari APBN senilai Rp100 M memicu debat. Simak klarifikasi dan pendapat banyak pihak
JAKARTA, KalderaNews.com – Penyaluran hewan kurban oleh Presiden Prabowo Subianto menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah (2026) mendadak menjadi sorotan publik.
Kabar mengenai 1.098 ekor sapi yang dibagikan oleh Kepala Negara ternyata bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang notabene uang rakyat memicu perdebatan hangat.
Sebagian pihak menilai langkah ini sah sebagai bentuk bantuan sosial negara, sementara pengamat lain mengkritik keras dari sudut pandang etika dan makna spiritual ibadah.
BACA JUGA:
- Kumpulan Lengkap Link Twibbon Iduladha Islami yang Keren
- Iduladha atau Idul Adha? Ini Penulisan yang Benar Sesuai EYD
- Daftar Lokasi Salat Iduladha 1447 H di Surabaya Lengkap Nama Khatib
Bagaimana fakta sebenarnya di balik anggaran bernilai ratusan miliar ini? Yuk, bedah tuntas regulasi negara, klarifikasi Istana, hingga pandangan hukum Islam (syar’i) terkait polemik ini agar kamu tahu duduk perkara yang sebenarnya.
Istana Buka Suara: Klarifikasi Pos Anggaran BANPRES
Merespons munculnya pertanyaan publik yang mempersoalkan penggunaan uang rakyat, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan bahwa program ini legal dan sudah lazim dilakukan dari tahun ke tahun oleh pemerintahan sebelumnya.
Secara teknis, berikut adalah rincian pengadaan sapi yang perlu kamu ketahui:
- Total Sapi: 1.098 ekor (598 ekor dikirim ke daerah-daerah, 500 ekor ke lembaga pendidikan dan tokoh masyarakat).
- Total Anggaran: Berkisar Rp 100 miliar.
- Jenis Sapi: Kategori premium (Simental, Limousin, Brahman, Angus, hingga sapi Bali) dengan nama-nama unik seperti Si Gemoy, Predator, hingga Mbah Iran.
“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujar Juri di Jakarta, Rabu (27/5/2026), dilansir dari siaran pers Kementerian Sekretariat Negara.
Sapi Negara vs Kurban Pribadi Prabowo
Juri Ardiantoro juga meluruskan miskonsepsi di masyarakat dengan menegaskan bahwa bantuan tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi Presiden.
Secara personal, Presiden Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban atas nama pribadi menggunakan dana sendiri yang juga disembelih dan dibagikan kepada masyarakat luas.
Sudut Pandang Fikih Islam: MUI Sebut Serupa dengan Bansos Sembako
Dari sisi hukum Islam, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Profesor KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa pengadaan kurban oleh kepala negara menggunakan kas negara adalah sah secara syar’i.
Menurut Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, praktik tersebut merujuk pada Hadis Riwayat Imam Bukhari, di mana seorang pemimpin disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara).
Perbandingan Tradisi Fikih dan Konteks Modern
Jika melihat dari kacamata tradisi fikih klasik, model pengadaan seperti ini sebenarnya memiliki akar sejarah yang sangat kuat. Pada zaman klasik Islam, seorang imam atau pemimpin negara disunahkan untuk membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara demi kemaslahatan rakyat banyak.
Di era modern saat ini, konteks tersebut mengalami penyesuaian bentuk di Indonesia. Jabatan imam atau pemimpin negara kini direpresentasikan oleh Presiden, sedangkan Baitul Mal diwujudkan secara modern dalam bentuk kas negara berupa APBN atau pos alokasi anggaran BANPRES.
Secara esensi, tujuan utamanya tetap sama dan tidak berubah, yaitu murni dialokasikan sebagai bentuk bantuan masyarakat sekaligus untuk menggerakkan geliat ekonomi para peternak lokal di berbagai daerah.
Prof Niam juga menambahkan bahwa mekanisme ini sangat logis secara birokrasi karena polanya serupa dengan bantuan sosial (bansos) lainnya.
“Sama seperti anggaran BANPRES yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah,” tambah Prof Niam.
Hal senada didukung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Jubir Partai Gerindra, Bahtra Banong. Ia meminta agar hal ini tidak dipolitisasi karena program ini ikut menggerakkan ekonomi peternak lokal di daerah kamu.
Kritik Tajam Pengamat: Soroti Label Nama Pribadi dan Persoalan Etik
Meskipun dinyatakan sah secara hukum negara dan fikih, program ini tetap menuai kritik. Pemerhati politik dan kebangsaan, Rizal Fadillah, melontarkan kritik keras terkait aspek etika di balik pelabelan “Kurban Presiden”.
Rizal menekankan bahwa ibadah kurban sejatinya bersifat individual dan spiritual berdasarkan ketakwaan, berkaca pada kisah historis Habil serta Nabi Ibrahim AS, bukan sebuah aktivitas institusional negara.
- Kritik Pelabelan: Rizal menilai jika dibiayai oleh APBN, maka program tersebut murni bantuan sosial negara, sehingga kurang tepat jika diklaim sebagai kurban pribadi atau menggunakan nama besar presiden secara politis. “Yang masuk surga bukan Prabowo, tetapi APBN,” selorohnya.
- Potensi Politisasi: Angka 1.098 ekor dikritik memiliki muatan simbolik tertentu yang berpotensi dikaitkan dengan panggung politik menjelang tahun-tahun politik ke depan.
Kehadiran Negara di Hari Raya?
Di tengah perdebatan sengit mengenai etika penamaan dan asal-usul anggaran, penyaluran sapi kurban melalui BANPRES ini secara nyata memberikan dampak sosial yang masif.
Pemerintah berharap kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh warga melalui momentum Iduladha, sekaligus memastikan masyarakat di berbagai pelosok daerah ikut merasakan kebahagiaan hari raya.
Bagaimana pendapat kamu mengenai polemik ini? Apakah pemisahan antara kurban bansos negara dan kurban pribadi presiden sudah cukup jelas bagi kamu?
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply