
Sangat memprihatinkan, gaji dosen Indonesia kalah dari Kamboja. Banyak yang terpaksa cari kerja sampingan demi bertahan hidup.
JAKARTA, KalderaNews.com – Dunia pendidikan tinggi di Indonesia kembali mengelus dada. Di balik tuntutan mencetak generasi emas bangsa, nasib kesejahteraan para pilar akademiknya justru berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Mohammed Ali Berawi, mengungkapkan fakta empiris yang mengejutkan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia membeberkan bahwa rata-rata gaji dosen di Indonesia saat ini hanya berkisar di angka Rp 3,36 juta per bulan.
BACA JUGA:
- Hakim MK: Dana Mahasiswa Melimpah, Gaji Dosen Non-PNS Memprihatinkan
- Gaji Dosen Miris, Mendiktisaintek Sesumbar di Hardiknas
- Gaji Dosen Dinilai Tak Layak, Serikat Pekerja Kampus Gugat UU Guru dan Dosen
Mirisnya, angka tersebut menempatkan pendapatan pilar pendidikan Indonesia di posisi yang lebih rendah jika dibandingkan dengan sesama negara ASEAN lainnya, mulai dari Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, bahkan hingga Kamboja.
Terpaksa Cari Kerja Tambahan Demi Menyambung Hidup
Kondisi finansial yang minim ini memicu keprihatinan mendalam di lingkungan kampus. Demi memenuhi kebutuhan dapur dan dasar keluarganya, banyak dosen yang terpaksa membagi fokus dengan mencari pekerjaan sampingan di luar aktivitas mengajar.
“Realitas yang dihadapi banyak dosen di Indonesia saat ini cukup memprihatinkan. Kami sendiri menerima laporan keluhan dari banyak dosen di seluruh Indonesia.
Tidak sedikit teman-teman dosen yang harus mencari pekerjaan tambahan di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Ali pilu di hadapan Majelis Hakim MK.
Fenomena ini dinilai berbanding terbalik dengan pengorbanan profesi akademik yang menuntut jalur pendidikan panjang (S2 hingga S3), biaya yang tidak sedikit, serta dedikasi waktu yang tinggi.
Saking tingginya keresahan ini, media sosial sempat diguncang oleh gerakan masif dengan tagar #JanganJadiDosen.
Dampak Buruk Terhadap Kualitas Pendidikan Tinggi
Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia ini juga mengingatkan bahwa rendahnya kompensasi berbanding lurus dengan penurunan motivasi, kelelahan kerja (burnout), hingga rendahnya produktivitas penelitian ilmiah.
Bagaimana mungkin seorang dosen bisa mengajar dengan tenang dan melakukan riset inovatif jika di saat yang sama mereka harus memutar otak mencari uang tambahan? Padahal, dosen dibebani oleh kewajiban berat Tridharma Perguruan Tinggi:
- Pendidikan dan Pengajaran
- Penelitian dan Pengembangan
- Pengabdian kepada Masyarakat
“Dalam konteks ini, kesejahteraan dosen bukanlah bentuk kemewahan, Yang Mulia, melainkan prasyarat minimum agar dosen dapat menjalankan tanggung jawab akademiknya secara optimal,” tegas Ali Berawi.
Regulasi yang Tidak Jelas dan Diskriminasi Upah
Akar masalah dari nestapa ini digugat oleh Serikat Pekerja Kampus beserta sejumlah dosen ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU Guru dan Dosen.
Kuasa hukum para pemohon, R. Viola Reininda H., memaparkan kasus nyata yang dialami salah satu pemohon (Pemohon III). Kendati sudah berstatus dosen tetap sejak September 2017, ia sempat tidak mendapatkan penghasilan bulanan, tidak mendapat kontrak, bahkan diberi upah di bawah nominal kerja kontrak. Kasus ini bahkan harus diadvokasikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
Alasan Pengujian Pasal 52 UU Guru dan Dosen:
- Frasa “Kebutuhan Hidup Minimum” yang Kabur: Undang-undang tidak menjelaskan metode perhitungan yang jelas untuk upah dosen.
- Tidak Ada Standar Kelayakan: Aturan administratif saat ini dinilai gagal menjamin hak atas penghidupan yang layak dan imbalan yang adil sesuai UUD 1945.
- Ketimpangan PTN dan PTS: Pembagian aturan gaji dinilai menciptakan celah diskriminasi bagi kesejahteraan dosen swasta.
Upah bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan penopang kehidupan dan martabat kemanusiaan.
Melalui reformasi pendidikan tinggi ini, negara diharapkan segera hadir dan menunjukkan keberpihakannya untuk menyembuhkan luka dalam di dunia pendidikan tinggi Indonesia.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply