Ada 8 AB BEI Bandel yang Belum Uji Coba Batas Harga Saham Rp 1

Bursa Efek Indonesia (BEI)
Bursa Efek Indonesia (BEI) (EduFulus/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

BEI evaluasi 8 Anggota Bursa yang belum uji coba perubahan batas harga saham minimum Rp 1 per saham demi kesiapan pasar.

The Path To Financial Freedom, EduFulus  – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat masih terdapat delapan Anggota Bursa (AB) yang belum berpartisipasi dalam pengujian sistem perubahan batas harga minimum saham.

Skema baru ini memangkas batas terbawah harga saham di pasar reguler dari sebelumnya Rp 50 per saham (penny stock) menjadi Rp 1 per saham.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa secara umum simulasi uji coba teknis yang telah berjalan menunjukkan hasil yang cukup memuaskan.

SIMAK JUGA: Ajaib Disuntik Rp 4,8 T Raksasa Jepang SBI Holdings Bidik Investor Ritel

Kendati demikian, pihak otoritas bursa akan terus menindaklanjuti kesiapan seluruh anggota bursa sebelum regulasi baru ini resmi diterapkan secara penuh (go live).

“Secara umum cukup berhasil. Ada sekitar 8 Anggota Bursa yang belum berpartisipasi. Itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya,” ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta.

Menyesuaikan Kesiapan Seluruh Anggota Bursa

BEI memastikan tidak akan terburu-buru dalam meluncurkan kebijakan ini. Penyesuaian jadwal pelaksanaan uji coba lanjutan akan terus dilakukan guna memastikan keandalan sistem perdagangan internal dari seluruh perusahaan efek yang terdaftar.

SIMAK JUGA: BEI Pangkas Batas Harga Saham ke Rp 1, Dampak Likuiditas dan Analisis Risiko

Jeffrey menekankan bahwa pengujian sistem ini berfokus penuh pada mekanisme batas harga minimum dan tidak memiliki keterkaitan dengan kajian lain di pasar modal.

  • Kesiapan Infrastruktur: Peluncuran resmi (live implementation) baru akan dilaksanakan setelah 100% Anggota Bursa siap secara teknis.
  • Kajian Terpisah: BEI menegaskan bahwa penyesuaian batas harga minimum ini merupakan kebijakan yang independen dan tidak terkait dengan wacana perpanjangan jam perdagangan bursa.

Tujuan Kebijakan: Akses Likuiditas dan Price Discovery

Rencana penghapusan batasan harga Rp 50 per saham dirancang untuk meningkatkan efisiensi mekanisme pasar modal Indonesia. Langkah strategis ini diharapkan dapat memberikan dua manfaat utama bagi ekosistem investasi:

  1. Akses Likuiditas yang Lebih Baik: Membuka ruang transaksi bagi saham-saham yang sebelumnya tertahan di harga batas bawah (Rp 50) agar kembali memiliki volume perdagangan.
  2. Optimalisasi Price Discovery: Mendorong proses pembentukan harga saham yang lebih transparan dan mencerminkan nilai wajar pasar berdasarkan mekanisme penawaran (offer) dan permintaan (bid).

Dalam merumuskan aturan baru ini, BEI terus menjaring masukan dan berdiskusi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan industri pasar modal, termasuk Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), guna memastikan transisi kebijakan berjalan lancar dan aman.

SIMAK JUGA: Parah! Saham Nasabah Mirae Rp167 Juta Raib dalam Semalam Viral di Threads

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan di konten EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


128 views