
BEI tetapkan 18 emiten delisting efektif 10 November 2026. Kewajiban buyback terancam macet, simak daftar lengkapnya!
The Path To Financial Freedom, EduFulus – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan penghapusan pencatatan saham (delisting) terhadap 18 emiten yang akan berlaku efektif mulai 10 November 2026.
Namun, hingga menjelang batas akhir, mayoritas emiten tersebut belum juga merealisasikan kewajiban pembelian kembali (buyback) saham milik publik.
SIMAK JUGA: Apa itu Buyback dan Saham Delisting? Panduan Lengkap Investor
Masa buyback sendiri dijadwalkan berlangsung sejak 11 Mei hingga 9 November 2026. Dari total 18 perusahaan, tercatat hanya 1 emiten yang baru memberikan laporan keterbukaan informasi terkait perkembangan proses buyback.
Ketegasan BEI dan Realitas Risiko Investasi
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menegaskan bahwa aturan kewajiban buyback oleh perusahaan yang akan delisting atau go private tetap berlaku dan wajib dijalankan sesuai ketentuan pasar modal.
“Basic-nya investasi di saham itu pasti ada risiko. Investor harus sadar investasi di saham bukan berarti selalu untung. Salah satu risikonya ketika kinerja menurun atau worst case bangkrut… Namun, ketika go private bukan berarti perusahaan jelek dan sahamnya tidak ada nilainya. Sepanjang perusahaan masih berjalan, saham itu ada nilainya meskipun tidak diperdagangkan di bursa,” ujar Iding.
BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menegaskan arah kebijakan untuk mempermudah perusahaan yang sudah tidak lagi aktif atau layak (viable) untuk keluar dari papan bursa secara go private.
Daftar Lengkap 18 Emiten yang Bakal Didelisting BEI
Sebanyak 18 emiten yang akan keluar dari lantai bursa terbagi ke dalam dua kategori utama, yaitu akibat status kepailitan dan penghentian sementara (suspensi) perdagangan lebih dari 50 bulan:
Kategori Pailit (7 Emiten)
- PT Cowell Development Tbk (COWL)
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
- PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
- PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
- PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
- PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
Kategori Suspensi >50 Bulan (11 Emiten)
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
- PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
- PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
MABA Jadi Satu-Satunya Emiten yang Buka Suara
Di tengah ketidakpastian nasib pemegang saham publik, PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) menjadi satu-satunya emiten yang mengungkapkan perkembangan terbaru.
Direktur Utama MABA, Adrian Bramantyo, menjelaskan bahwa proses buyback masih terhalang oleh penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung RI terkait kasus hukum yang melibatkan pemegang saham pengendali, Benny Tjokrosaputro.
- Porsi Saham Publik MABA: Sebanyak 11.049.766.312 saham (71,92%) merupakan saham masyarakat yang wajib di-buyback.
- Langkah Hukum Perseroan: Menunjuk KAP Hertanto Grace Karunawan (HGK Firm) untuk audit laporan keuangan, mengajukan perpanjangan waktu audit 90 hari, serta merencanakan skema likuidasi atau permohonan pailit secara sukarela sesuai UU No. 37 Tahun 2004.
SIMAK JUGA: Inilah Aturan Delisting dan Relisting yang Terbaru
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply