Profil Sitti Husniah Bupati Gowa, Jadi Tersangka Kasus Korupsi PBG

Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PBG
Sharing for Empowerment

Profil Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PBG dan TPPU oleh Kortastipidkor Polri.

GOWA, KalderaNews.com – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada periode 2025-2026.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan penetapan Husniah sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menjalani serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan sebelum perkara dibawa ke forum gelar perkara. Sebelum berstatus tersangka, Husniah telah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:

Dugaan Pemerasan Capai Rp1,1 Miliar

Dalam perkembangan penyidikan, Kortastipidkor menyebut terdapat dugaan pemerasan dengan nilai yang telah teridentifikasi sekitar Rp1,1 miliar. Nilai tersebut berasal dari sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan pengurusan perizinan dan kegiatan lainnya.

Penyidik menyebut sekitar Rp150 juta berkaitan dengan pengurusan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), sedangkan Rp850 juta dikaitkan dengan pendirian gerai Indomaret.

Selain itu, terdapat dugaan penerimaan Rp100 juta yang disebut berkaitan dengan kegiatan sponsorship Beautiful Malino dengan dalih seolah-olah sebagai CSR. Penyidik juga mengungkap dugaan permintaan diskon hingga 70 persen atas kepemilikan rumah.

Dalam perkara ini, pihak yang disebut menjadi korban dugaan pemerasan antara lain pengembang perumahan dan pihak Indomaret.

Polisi Sita Aset Sekitar Rp5,5 Miliar

Sehari setelah penetapan tersangka, Kortastipidkor juga mengungkap penyitaan sejumlah aset yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp5,5 miliar.

Aset yang disita meliputi satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar. Polisi juga menyita satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, yang nilainya sekitar Rp3,5 miliar.

Selain dua rumah tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Hiace tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp682 juta.

Penyidik menyatakan penelusuran aliran dana, aset yang berkaitan dengan perkara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan.

Husniah juga belum ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Sulawesi Selatan menyatakan penyidik masih menilai yang bersangkutan kooperatif.

Profil Sitti Husniah Talenrang

Merujuk data kepemiluan KPU, Sitti Husniah Talenrang lahir di Ujung Pandang pada 20 Maret 1977. Namanya tercatat sebagai Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M. dalam daftar calon tetap Pemilu 2024.

Husniah menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 3 Ujung Kotamadya Pare-Pare. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan ke SMP Negeri 1 Pare-Pare dan SMA Negeri 3 Ujung Pandang.

Pendidikan tinggi ditempuhnya di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Makassar. Ia meraih gelar Sarjana Ekonomi (SE) setelah menjalani pendidikan pada 1998-2002.

Pendidikan Husniah kemudian berlanjut di Universitas Muslim Indonesia. Ia meraih gelar Magister Manajemen (MM) pada 2022.

Sebelum menjabat sebagai Bupati Gowa, Husniah tercatat aktif dalam sejumlah organisasi. Ia pernah menjadi Ketua DPW PUAN Sulawesi Selatan periode 2022-2024. Di bidang politik, Husniah juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Gowa periode 2019-2024.

Selain itu, ia pernah memimpin PERBASI Gowa periode 2021-2024 dan PAPPRI Gowa pada periode yang sama. Husniah juga tercatat pernah menerima sejumlah penghargaan. Di antaranya Lencana Bina Bakti dari Kwartir Nasional pada 2023 dan Lencana Pancawarsa dari Kwarda Sulawesi Selatan pada 2022.

Kini, perjalanan karier Husniah sebagai Bupati Gowa diwarnai proses hukum setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan lainnya serta TPPU.

Proses penyidikan masih berjalan dan polisi menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan serta penelusuran terhadap aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


142 views