Saham Gocap Bye-Bye ke 1 Rupiah! Cek Aturan Baru ARA/ARB

Bursa Efek Indonesia (BEI)
Bursa Efek Indonesia (BEI) (EduFulus/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

BEI resmi ubah batasan harga minimum saham jadi Rp1 berlaku 28 September 2026. Cek aturan baru ARA & ARB selengkapnya!

The Path To Financial Freedom, EduFulus – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan penyesuaian signifikan pada mekanisme perdagangan Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Batasan harga terendah (floor price) Efek Bersifat Ekuitas yang selama ini tertahan di angka Rp50,00 (saham gocap) kini dipangkas menjadi Rp1,00.

SIMAK JUGA: Gawat! 18 Saham Ini Bakal Delisting, Buyback Masih Macet

Kebijakan baru ini tertuang dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI, yaitu SK Kep-00136/BEI/09-2026 (Peraturan II-A) dan SK Kep-000137/BEI/09-2026 (Peraturan II-O), yang diterbitkan pada Senin (21/9/2026) dan efektif berlaku mulai Senin, 28 September 2026.

Alasan BEI Mengubah Batasan Harga Terendah

Langkah ini diambil otoritas bursa untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi investor dan emiten dalam menentukan nilai wajar suatu saham (price discovery).

“Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50,00 dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya,” tulis Manajemen BEI dalam keterangan resminya.

Saham Terkunci di Rp50 ──► Batasan Terendah Menjadi Rp1 ──► Price Discovery & Likuiditas Meningkat

Skema Perubahan Auto Rejection (ARA & ARB) Terbaru

Penyesuaian batas harga terendah ini dibarengi dengan aturan baru untuk Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) bagi saham dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA).

1. Ketentuan Saham (Efek Bersifat Ekuitas)

Sesuai Peraturan II-A, penerapan ARB asimetris masih diberlakukan dalam masa transisi hingga 31 Desember 2026, sebelum kembali ke skema simetris pada 1 Januari 2027:

Rentang Harga SahamMasa Transisi (28 Sept – 31 Des 2026)Berlaku Mulai 1 Januari 2027
Rp1 – Rp10ARA: Rp1 | ARB: Rp1ARA: Rp1 | ARB: Rp1
Rp11 – Rp200ARA: 35% | ARB: 15%ARA: 35% | ARB: 35% (Simetris)
> Rp200 – Rp5.000ARA: 25% | ARB: 15%ARA: 25% | ARB: 25% (Simetris)
> Rp5.000ARA: 20% | ARB: 15%ARA: 20% | ARB: 20% (Simetris)

2. Ketentuan DINFRA (Peraturan II-O)

Untuk unit penyertaan Dana Investasi Infrastruktur:

  • Harga Rp1 – Rp10: Batas ARA dan ARB ditetapkan nominal sebesar Rp1.
  • Harga > Rp10: Batas ARA dan ARB ditetapkan simetris sebesar 10%.

Catatan Penting bagi Investor

Meskipun batas harga saham diturunkan hingga Rp1, BEI menegaskan bahwa saham-saham yang berada di bawah harga Rp50 tetap memiliki batasan transaksi tertentu, seperti larangan untuk digunakan dalam aktivitas Short Selling demi menjaga stabilitas dan kewajaran perdagangan di pasar modal.

SIMAK JUGA: BEI Resmi Berlakukan Kembali Transaksi Short Selling Hari Ini

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


348 views