
OJK terbitkan POJK 16/2026! Modal Bursa Komoditas wajib Rp1 Triliun & penopang Rp500 M. Cek aturan lengkapnya di sini!
The Path To Financial Freedom, EduFulus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan ketat terkait penyelenggaraan pasar komoditas nasional.
Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2026, OJK menetapkan syarat modal disetor minimum yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp1 triliun bagi pendirian Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Regulasi yang ditetapkan pada 17 September 2026 ini dirancang untuk memperkuat struktur permodalan, menjaga stabilitas pasar, serta menjamin keandalan ekosistem perdagangan komoditas di Indonesia.
SIMAK JUGA: Biang Kerok Pasar Sepi! OJK Buka Suara Soal Calon Emiten IPO Melesu
Ketentuan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027.
Syarat Modal Raksasa untuk Bursa dan Lembaga Penopang
Ketentuan mengenai modal jumbo ini tercantum secara tegas dalam Pasal 9 POJK 16/2026.
Tidak hanya bagi penyelenggara bursa, OJK juga mematok syarat permodalan yang bernilai ratusan miliar bagi lembaga pendukung seperti Lembaga Kliring (LK) dan Lembaga Kustodian Elektronik (LKE).
SIMAK JUGA: OJK Sanksi 22 Emiten Bandel Demi Jaga Integritas Pasar Modal
“Modal disetor Bursa sebesar paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah),” bunyi Pasal 9 POJK Nomor 16 Tahun 2026.
Berikut adalah rincian syarat modal disetor minimum dalam ekosistem BMKS:
| Lembaga Penyelenggara | Syarat Modal Disetor Minimum | Dasor Hukum |
| Bursa Mineral & Komoditas Strategis (BMKS) | Rp1.000.000.000.000 (Rp1 Triliun) | Pasal 9 POJK 16/2026 |
| Lembaga Kliring (LK) | Rp500.000.000.000 (Rp500 Miliar) | POJK 16/2026 |
| Lembaga Kustodian Elektronik (LKE) | Rp500.000.000.000 (Rp500 Miliar) | Pasal 28 POJK 16/2026 |
Bukti Kepemilikan Digital & Harga Acuan Indonesia
Selain mengatur batas modal minimum, POJK 16/2026 menghadirkan inovasi instrumen perdagangan dan standarisasi harga komoditas nasional:
Transaksi BMKS ──► Metodologi Bursa & Persetujuan OJK ──► Harga Acuan Indonesia
- Bukti Kepemilikan Elektronik: Aturan ini secara resmi mengakui keberadaan bukti kepemilikan berbasis elektronik yang merepresentasikan hak sah atas mineral atau komoditas strategis yang diperdagangkan.
- Dasar Harga Acuan Indonesia: Seluruh transaksi yang berlangsung di dalam BMKS dapat dijadikan acuan utama pembentukan Harga Acuan Indonesia. Metodologi penentuan harga tersebut disusun langsung oleh bursa dan wajib mendapatkan persetujuan resmi dari OJK.
Dengan diterapkannya regulasi ini per 1 Januari 2027, Indonesia diharapkan memiliki bursa komoditas dan mineral yang transparan, kredibel, serta berdaya saing global.
SIMAK JUGA: Demutualisasi BEI Dikebut, Bakal Ada POJK Baru: Apa Dampak Bagi Investor?
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply